Periskop.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta arahan Kementerian Keuangan untuk memastikan pengelolaan Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara atau KPBUMN berjalan sesuai aturan negara. Koperasi tersebut dibentuk sebagai kendaraan hukum PBNU dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan konsesi tambang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pendampingan diperlukan terutama untuk menyusun struktur keuangan, pembiayaan, dan tata kelola usaha pertambangan. PBNU ingin menghindari kekeliruan dalam mengelola kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban fiskal dan penerimaan negara.
"Harapannya adalah arahan dari Kementerian Keuangan, karena ada banyak hal yang semuanya harus mengikuti rezim keuangan negara. Dan kami butuh arahan dari Kementerian Keuangan supaya nggak salah-salah," kata Gus Yahya dalam audiensi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Gus Yahya, koordinasi dengan Kementerian Keuangan akan difokuskan pada aspek keuangan, sedangkan urusan teknis dan perizinan tambang dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Yang paling utama dari Kementerian Keuangan kami harapkan adalah arahan-arahan terkait dengan semua itu. Sementara untuk proyek-proyek konkretnya, tentu kerja sama dengan kementerian lain," ujarnya.
"Tapi untuk membangun keseluruhan struktur terutama terkait dengan hal-hal yang menyangkut keuangan dan pembiayaan, tentu kami sangat mengharapkan arahan dari Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Koperasi Dibentuk sebagai Kendaraan Hukum
PBNU sebelumnya menjelaskan KPBUMN dibentuk untuk memenuhi struktur kelembagaan yang dipersyaratkan dalam pengelolaan konsesi tambang. Hak pengelolaan yang diberikan pemerintah melekat kepada koperasi sebagai badan hukum penerima, sehingga setiap perubahan kepemilikan atau pelimpahan hak harus melalui kajian hukum.
"Di dalam keputusan presiden dan aturan-aturan terkait ada elemen koperasi. Kalau tidak ada koperasi, tidak ada konsesi tambang," kata Gus Yahya dalam Rapat Anggota Luar Biasa KPBUMN, Selasa (21/7).
Kerangka hukum pertambangan saat ini diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi itu membuka pemberian wilayah izin usaha pertambangan secara prioritas kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.
Namun, pemberian prioritas tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung. Putusan Mahkamah Konstitusi mensyaratkan adanya parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Dengan ketentuan tersebut, koperasi tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, kemampuan teknis, pembiayaan, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola sebagaimana badan usaha pertambangan lainnya.
Manfaat Ekonomi Diklaim untuk Perkumpulan NU
Sehari sebelum audiensi dengan Menteri Keuangan, anggota KPBUMN menggelar rapat luar biasa dan menyepakati bahwa seluruh manfaat ekonomi dari koperasi diserahkan kepada PBNU sebagai representasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, keputusan tersebut dibuat agar keuntungan usaha tidak masuk terlebih dahulu ke rekening pribadi anggota koperasi.
"Seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan di koperasi ini diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama," serunya.
"Artinya, ketika ada SHU dari usaha yang dilakukan oleh koperasi, maka tidak perlu ada transfer ke rekening anggota, melainkan langsung dari rekening koperasi ke rekening PBNU," ungkapnya.
PBNU menyebut koperasi tersebut berfungsi sebagai kendaraan untuk pengurusan perizinan konsesi, bukan sebagai sarana anggota memperoleh keuntungan pribadi.
"Koperasi ini pada hakikatnya semata-mata sebagai vehicle, sebagai kendaraan untuk pengurusan perizinan konsesi tambang, bukan untuk memiliki manfaat ekonomi dalam bentuk apa pun," ujar Amin.
Mekanisme tersebut masih memerlukan tata kelola yang terperinci, termasuk aturan mengenai penggunaan keuntungan, audit, pengawasan, pertanggungjawaban kepada anggota, serta keterbukaan kepada publik.
Menkeu Buka Peluang Pembiayaan Lebih Ringan
Menanggapi permintaan PBNU, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan melibatkan Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur untuk mendukung pembiayaan.
"Saya akan lihat nanti apakah itu bisa bekerja sama dengan Koperasi NU tadi, kalau mungkin kita akan kejar," ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan itu belum menjadi persetujuan pembiayaan. Pemerintah masih perlu memeriksa skema bisnis, kebutuhan modal, kelayakan proyek, profil risiko, serta kesesuaiannya dengan mandat masing-masing lembaga.
PIP selama ini menyalurkan pembiayaan ultra mikro melalui lembaga keuangan dan koperasi yang menjadi penghubung kepada debitur. Sementara itu, PT SMI bergerak dalam pembiayaan dan pengembangan proyek infrastruktur. Karena itu, pola dukungan untuk koperasi tambang harus disesuaikan dengan ketentuan dan ruang lingkup usaha lembaga tersebut.
PBNU Juga Tawarkan Kolaborasi Program Sosial
Selain pengelolaan tambang, PBNU menyatakan terbuka bekerja sama dengan pemerintah dalam program kesehatan, sanitasi pesantren, dan pemberdayaan masyarakat.
"Seperti kemarin dengan Kementerian Kesehatan, kami menyepakati akan melakukan kerja sama untuk realisasi program cek kesehatan gratis, (juga) untuk program water health and sanitation di pesantren-pesantren, dan lain sebagainya," ucap Gus Yahya.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan rencana usaha PBNU dengan aturan fiskal dan pembiayaan negara. Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil kajian kelayakan, kepastian struktur kelembagaan, serta kemampuan koperasi memenuhi standar pertambangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Dukungan pembiayaan pemerintah juga perlu disertai pengawasan ketat. Sebab, pemberian akses tambang kepada organisasi keagamaan tidak hanya membawa potensi manfaat ekonomi, tetapi juga tanggung jawab terhadap penerimaan negara, keselamatan kerja, lingkungan, dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar