DPR-Pemerintah Sahkan 28 UU Sejak 2024, Ini Rinciannya
Ketua DPR RI Puan Maharani rinci 28 undang-undang yang telah disahkan sejak 2024 per komisi, dengan Komisi II menyumbang jumlah terbanyak

Periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani merinci 28 rancangan undang-undang yang telah disahkan menjadi undang-undang sejak awal periode DPR RI 2024-2029. Rincian ini disampaikan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI.
Puan menjelaskan, capaian legislasi tersebut merupakan hasil kerja sama DPR RI dengan pemerintah sejak masa persidangan pertama pada 2024. Ia menegaskan seluruh proses tersebut berjalan melalui mekanisme kerja komisi-komisi di DPR.
"Dalam menyampaikan dan menjalankan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah sejak pertama masa persidangan tahun 2024 hingga terakhir masa sidang telah menyelesaikan 28 Rancangan Undang-Undang menjadi undang-undang," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia merinci kontribusi masing-masing komisi dalam penyelesaian undang-undang tersebut. Puan menyebutkan Komisi II sebagai penyumbang undang-undang terbanyak dibanding komisi lain.
"Komisi Satu sebanyak tiga undang-undang. Komisi Dua sebanyak sepuluh undang-undang. Komisi Tiga sebanyak tiga undang-undang. Komisi Enam sebanyak dua undang-undang," ujar Puan.
Ia melanjutkan dengan menyebutkan kontribusi komisi-komisi lain beserta Badan Legislasi dan Panitia Khusus dalam penyelesaian produk legislasi tersebut. Puan merinci jumlah undang-undang yang dihasilkan oleh masing-masing alat kelengkapan dewan.
"Komisi Tujuh sebanyak satu undang-undang. Komisi Delapan sebanyak satu undang-undang. Komisi Sebelas sebanyak dua undang-undang. Komisi Tiga Belas sebanyak dua undang-undang. Badan Legislasi sebanyak tiga undang-undang. Panitia Khusus sebanyak satu undang-undang," tegas Puan.
Ia menegaskan kualitas pembentukan undang-undang tidak semata diukur dari kuantitas produk legislasi yang dihasilkan. Puan menyoroti pentingnya manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sebagai indikator keberhasilan yang lebih utama.
"Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut," papar Puan.
Rincian capaian legislasi ini disampaikan Puan sebagai bagian dari laporan kinerja DPR RI menjelang dimulainya tahun ketiga masa bakti periode 2024-2029. Rapat Paripurna ini turut membahas agenda pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Puan Maharani, DPR RI, Sidang Tahunan MPR, dan Nota Keuangan dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.