Puan: Gedung DPR Terbuka untuk Aspirasi, tapi Ada Mekanismenya
Puan menegaskan Gedung DPR terbuka untuk aspirasi masyarakat. AMPB ikut paripurna dan audiensi saat DPR menjanjikan RUU Perampasan Aset selesai 15 Desember

Periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, mulai melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), rapat dengar pendapat umum di komisi, audiensi dengan pimpinan, hingga menghadiri rapat paripurna dalam mekanisme tertentu.
Pernyataan itu disampaikan setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diperbolehkan menyaksikan langsung Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026), di tengah aksi massa yang berlangsung di depan kompleks parlemen, Senayan.
“Memang dari awal kami mengatakan bahwa Gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Namun, ada aturan dan mekanismenya,” ucap dia saat jumpa pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut Puan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung dapat lebih dulu mengajukan surat permohonan kepada DPR. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat diarahkan kepada alat kelengkapan dewan sesuai substansi persoalan yang disampaikan.
DPR sebelumnya juga menyatakan pimpinan dan komisi secara bergantian menerima kelompok masyarakat yang ingin beraudiensi, termasuk akademisi yang menyampaikan masukan mengenai RUU Perampasan Aset, perwakilan guru honorer, hingga karyawan PT Pos Indonesia.
Perwakilan Massa Pati Masuk Ruang Paripurna
Keterbukaan tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa diperbolehkan masuk dan duduk di balkon ruang rapat paripurna. Pada saat bersamaan, anggota kelompok mereka menggelar demonstrasi di luar kompleks DPR.
Salah satu tuntutan utama AMPB adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat yang disaksikan perwakilan massa itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR kemudian menetapkan komitmen agar rancangan tersebut diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota terhadap tenggat tersebut dan mendapat persetujuan rapat paripurna.
Sementara Habiburokhman menegaskan pengesahan pada Desember tidak lagi sekadar ditempatkan sebagai target.
DPR sebelumnya mencatat penyusunan RUU tersebut telah melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah sebagai bagian dari penyerapan masukan publik. Rancangan masih harus melewati tahapan legislasi sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
AMPB Bertemu Langsung Pimpinan DPR
Setelah paripurna, perwakilan AMPB kemudian melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan DPR. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Dasco bahkan meninggalkan rapat paripurna sementara untuk menerima perwakilan massa.
Dalam audiensi tersebut, Botok kembali menagih kepastian mengenai RUU Perampasan Aset setelah sebelumnya mendengarkan langsung laporan Komisi III. DPR kemudian kembali menyampaikan komitmen pengesahan pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut bahkan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani Dasco di hadapan perwakilan AMPB.
Langkah itu membuat aksi 27 Agustus tidak hanya berlangsung dalam bentuk demonstrasi di luar gedung. Perwakilan kelompok massa juga mendapat akses menyaksikan proses politik di paripurna dan berdialog langsung dengan pimpinan DPR.
Ada Badan Khusus untuk Tampung Aspirasi
Selain melalui komisi dan pimpinan DPR, parlemen sejak periode 2024-2029 memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai alat kelengkapan dewan yang secara khusus berfungsi menerima dan menindaklanjuti aspirasi publik.
BAM dibentuk pada Oktober 2024 dengan jumlah 19 anggota. Badan tersebut memiliki enam tugas, antara lain menerima aspirasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi, kemudian meneruskannya kepada alat kelengkapan dewan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
BAM juga bertugas memonitor tindak lanjut aspirasi serta menerima masukan masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation dalam setiap tahap pembahasan rancangan undang-undang.
Keberadaan badan tersebut menjadi salah satu jalur formal bagi warga yang ingin menyampaikan persoalan ke DPR tanpa harus melalui demonstrasi.
Namun, Puan menegaskan keterbukaan parlemen bukan berarti masyarakat dapat memasuki kompleks DPR tanpa prosedur.
“Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut … Namun, ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini. Begitu juga saya rasa di setiap rumah yang akan dimasuki oleh tamu, tentu saja harus mengikuti mekanisme dan aturannya,” ujar Puan.
DPR Sebelumnya Janji Terima Aspirasi Demonstran
Sehari sebelum aksi, Puan juga telah mengatakan DPR siap menerima masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus.
"Jadi, partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR," kata Puan.
Ia ketika itu mengimbau demonstrasi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kericuhan.
Pernyataan tersebut mendapat pembuktian awal ketika perwakilan AMPB masuk ke ruang paripurna dan kemudian diterima dalam audiensi. Namun, keterbukaan DPR selanjutnya akan diukur bukan hanya dari akses masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi juga sejauh mana masukan tersebut ditindaklanjuti melalui proses legislasi dan pengawasan.
Dalam kasus aksi 27 Agustus, tolok ukur terdekatnya sudah ditetapkan secara terbuka: DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Puan Maharani, ketua DPR RI, aspirasi masyarakat, demonstrasi, dan gedung DPR RI dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.