Periskop.id - Proses negosiasi pelepasan atau divestasi 12% saham Freeport-McMoRan untuk Pemerintah Indonesia telah memasuki tahap finalisasi detail. Kesepakatan ini akan memperbesar porsi kepemilikan Indonesia atas PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 51% menjadi 63%.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa negosiasi saham tambahan tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip.

"Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai," kata Rosan dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10), seperti dilansir dari Antara.

Dengan tambahan kepemilikan ini, Rosan memastikan aspek operasional PTFI akan semakin diperkuat untuk memenuhi standar global.

“Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga,” lanjutnya.

Meskipun Rosan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan negosiasi telah final, pihak PTFI menyebut pembahasan divestasi masih berlangsung dan belum resmi disepakati.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menyampaikan bahwa keputusan resmi belum dapat diambil karena dokumen final belum ditandatangani.

"Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati," kata dia.

Tony Wenas juga belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme divestasi 12% tersebut, termasuk terkait kabar proses pemberian saham secara gratis (free of charge).

“Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sempat menyatakan hal serupa.

“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12%,” ucapnya.

Penambahan divestasi saham ini menjadi salah satu syarat krusial bagi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2041.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari perpanjangan izin.