PTFI Serahkan Draf Divestasi 12% Saham ke Pemerintah
PTFI resmi menyerahkan draf divestasi 12% saham kepada pemerintah, sebagai syarat utama perpanjangan IUPK tambang Grasberg di Papua Tengah.

periskop.id - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12% kepada pemerintah. Langkah ini merupakan salah satu syarat utama perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang Grasberg di Papua Tengah.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menerangkan, draf tersebut kini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
"Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ujar Tony, Kamis (18/6).
Pengalihan saham itu, menurut Tony, merupakan bagian dari kesepakatan yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait kelanjutan operasional IUPK Freeport di Grasberg.
Tony menegaskan, penandatanganan perjanjian transfer of shares wajib dirampungkan sebelum pemerintah menerbitkan perpanjangan IUPK yang berlaku setelah 2041.
"Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares sebelum 2041. Saat ini belum, masih dalam proses," kata Tony.
Adapun divestasi tersebut akan dilaksanakan oleh Freeport-McMoRan Inc. (FCX), dengan mengalihkan 12% kepemilikan sahamnya di PTFI langsung kepada pemerintah Indonesia.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai antara pemerintah Indonesia, FCX, dan PTFI terkait keberlangsungan operasional tambang Grasberg.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai tony wenas, pertambangan, dan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.