Periskop.id - Komisi IV DPR RI membentuk tim khusus untuk menyelidiki dampak lingkungan dan sosial akibat pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah. Langkah itu disiapkan sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan kepada pemerintah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum bersama pimpinan DPRD Provinsi Papua Tengah dan perwakilan masyarakat adat Timika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengatakan investigasi lapangan diperlukan karena persoalan tailing telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian menyeluruh.

"Ini cerita panjang sejak 1967 sampai sekarang tidak pernah selesai. Setiap hari sekitar 240 ribu ton material sisa tambang dialirkan melalui sungai hingga ke laut. Dampaknya luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat," kata Robert di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Robert, endapan tailing telah memicu sedimentasi yang berdampak pada pendangkalan sungai dan kawasan pesisir. Ia menilai kondisi tersebut juga memicu kerusakan mangrove, hilangnya habitat satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia mengatakan dampak tersebut tidak hanya dirasakan sektor lingkungan. Menurutnya, aktivitas perikanan, transportasi, hingga perekonomian warga ikut terdampak akibat kondisi tersebut.

"Dampaknya bukan hanya lingkungan. Perikanan terganggu, transportasi terganggu, ekonomi masyarakat lumpuh. Jangan sampai tailing ini terus menjadi bencana bagi masyarakat," ujarnya.

Robert juga mendorong pemerintah mengkaji pemanfaatan material tailing agar memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat. Menurutnya, pemanfaatan itu tetap harus berada di bawah pengawasan pemerintah.

"Kenapa tailing ini tidak diberikan kepada masyarakat untuk dikelola? Bisa dimanfaatkan menjadi bahan bangunan, semen mortar, atau kebutuhan konstruksi lainnya. Jangan semuanya dikuasai perusahaan," katanya.

Meski demikian, Robert menegaskan kontribusi PT Freeport Indonesia melalui pajak, dana bagi hasil, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tetap perlu diapresiasi. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam menangani dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Ia menjelaskan tim investigasi Komisi IV akan beranggotakan maksimal 14 orang. Hasil peninjauan lapangan nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada kementerian dan komisi terkait sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai pendangkalan sungai dan dampaknya terhadap kehidupan warga. Menurutnya, tim tersebut akan lebih dulu diterjunkan untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Tengah John NR Gobai berharap tim investigasi segera datang ke Timika. Ia mengatakan pendangkalan sungai dan pesisir akibat endapan tailing telah mengganggu jalur transportasi masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran.

Gobai juga mendorong percepatan rehabilitasi kawasan mangrove, penyediaan air bersih, serta kajian pemanfaatan tailing melalui skema wilayah pertambangan rakyat agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

"Pertumbuhan ekonomi dan CSR tidak boleh dibayar dengan penderitaan masyarakat adat. Dampak lingkungan tetap harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama," tutup Gobai.