periskop.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengumumkan perubahan struktur kepemilikan saham perseroan oleh negara melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (DAM). Perubahan ini tercatat melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia berupa saham Seri B pada BUMN kepada BP BUMN.

SVP Corporate Secretary TLKM Jati Widagdo menjelaskan DAM telah menyerahkan sebanyak 516.023.535 saham seri B TLKM kepada BP BUMN, setara dengan 0,52% dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh perseroan.

"DAM telah menyerahkan saham TLKM kepada BP BUMN sejumlah 516.023.535, yang terdiri dari saham seri B atau sebesar 0,52 persen," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/1).

Selain itu, nilai nominal saham yang dialihkan adalah Rp50 per saham, dengan harga pengalihan sementara sebesar Rp25,8 miliar, yang nantinya akan ditetapkan secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN.

Dalam hal ini dikatakan Jati negara akan tetap menjadi pemegang saham pengendali (Ultimate Beneficial Owner) TLKM. Kepemilikan negara kini terdiri dari satu saham seri A dwiwarna dengan hak istimewa dan 516.023.535 saham seri B melalui BP BUMN, serta 51.086.330.024 saham seri B melalui DAM yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Perubahan kepemilikan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

"Proses pengalihan saham juga telah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 6 Januari 2026," lanjut Jati.

Sebelumnya, struktur kepemilikan TLKM menunjukkan BP BUMN hanya memegang satu saham seri A dwiwarna tanpa hak suara, sedangkan DAM menguasai 51.602.353.559 saham seri B atau 52,09% hak suara.

Namun,setelah pengalihan BP BUMN kini memegang satu saham seri A dan 516.023.535 saham seri B dengan hak suara 0,52%, sementara DAM menguasai 51.086.330.024 saham seri B atau 51,57% hak suara.

"Dengan demikian, meski terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan, posisi negara sebagai pengendali TLKM tetap terjaga, sekaligus menyesuaikan kepemilikan perseroan sesuai regulasi BUMN terbaru," pungkas Jati.