Periskop.id - PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mulai memperdagangkan sahamnya dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi pada 16 Juli 2026. Aksi stock split dengan rasio 1:5 ini memangkas nilai nominal saham dari Rp25 menjadi Rp5 per lembar.

Tanggal 15 Juli 2026 menjadi hari terakhir perdagangan saham RAJA dengan nilai nominal lama di seluruh pasar. Perdagangan nominal baru di pasar tunai menyusul pada 20 Juli 2026.

Manajemen perseroan sebelumnya menegaskan, harga saham RAJA yang kala itu berada di level Rp4.170 per saham dinilai sudah terlampau tinggi.

"Hal ini mengakibatkan nilai investasi minimum untuk satu lot saham perseroan menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor," ujar manajemen RAJA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (10/7).

Setelah pemecahan saham terlaksana, jumlah lembar saham RAJA melonjak dari 4.227.082.500 menjadi 21.135.412.500 lembar.

Tujuan utama aksi korporasi ini adalah mendorong likuiditas perdagangan saham RAJA di BEI. Perseroan berharap, dengan harga per lot yang lebih ringan, basis investor yang berpartisipasi bisa semakin luas.

Rencana stock split ini sebenarnya sudah mendapat persetujuan prinsip dari BEI sejak 5 Mei 2026. Setelah itu, perseroan meminta restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 23 Juni 2026.

Pasca persetujuan dikantongi, RAJA mengajukan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum pada 8 Juli 2026.

Untuk mengukur nilai pasar perseroan, RAJA menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan sebagai penilai independen. Berdasarkan hasil analisis, nilai pasar RAJA per akhir 2025 tercatat sebesar US$1,2 miliar.