periskop.id - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) resmi menjaminkan aset senilai Rp13,94 triliun ke PT Danantara Asset Management. Nilai ini mencakup lebih dari 50% total kekayaan bersih perusahaan.

"Penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),Selasa (13/1).

Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk Fedaus menyampaikan penjaminan aset dilakukan sehubungan dengan implementasi Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholders’ Loan Agreement) yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 lalu antara Krakatau Steel dan Danantara Asset Management.

Langkah ini telah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Desember 2025, sebagai bagian dari program restrukturisasi perusahaan.

Restrukturisasi tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU BUMN, yang memberikan dasar hukum bagi perusahaan pelat merah untuk memperkuat struktur modal dan likuiditas.

Adapun,penjaminan aset dijalankan melalui empat dokumen hukum utama, yaitu akta pemberian jaminan fidusia atas persediaan, akta pemberian jaminan fidusia atas tagihan, akta perjanjian gadai rekening, dan akta pemberian hak tanggungan.

Meski nilainya besar, Fedaus menegaskan transaksi ini tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perusahaan.

"Transaksi ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Krakatau Steel memperkuat posisi finansialnya sekaligus menyiapkan fondasi yang lebih solid untuk pertumbuhan jangka panjang, memastikan perusahaan tetap tangguh di tengah dinamika industri baja global.