Masjid Istiqlal Masuk Ekosistem Bursa Efek, Dana Wakaf Bakal Diputar di Saham Syariah
Masjid Istiqlal masuk ekosistem Bursa Efek Indonesia untuk mengelola dana wakaf secara produktif melalui investasi saham syariah.

Periskop.id - Masjid Istiqlal mencatatkan sejarah baru sebagai tempat ibadah umat Islam pertama di Indonesia, bahkan kemungkinan di dunia, yang resmi terintegrasi dengan ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI).
Peristiwa penting ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di sela-sela acara Doa Bersama dan Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/8).
Masuknya Masjid Istiqlal ke pasar modal bukan berarti pihak pengelola menjual aset bangunan masjid atau melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO). Kementerian Agama menegaskan bahwa langkah ini berfokus pada pengelolaan dana wakaf tunai secara lebih produktif.
Mekanisme Pengelolaan Wakaf
Mekanisme pengelolaan dana ini dijalankan melalui unit usaha resmi milik masjid, yaitu Istiqlal Global Fund (IGF). Melalui skema ini, dana wakaf tunai yang dihimpun dari masyarakat tidak lagi sekadar disimpan dalam tabungan atau instrumen perbankan konvensional, melainkan diinvestasikan ke instrumen saham-saham berbasis syariah di BEI.
Sesuai dengan prinsip syariat Islam, nilai pokok dari dana wakaf masyarakat dipastikan tetap utuh dan dijaga dengan ketat. Sementara itu, keuntungan atau imbal hasil dari investasi di pasar modal itulah yang akan diputar kembali untuk program pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Beberapa program sosial yang akan didanai dari hasil investasi syariah ini meliputi pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembiayaan fasilitas pendidikan, kegiatan sosial keagamaan, serta penguatan kemandirian operasional masjid.
Rencana besar ini sebenarnya bukan hal yang mendadak. Nasaruddin telah menyampaikan gagasan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) ini sejak Oktober 2025 dalam acara Pasar Modal untuk Rakyat di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Digawangi Lembaga Keuangan Profesional dan Diawasi OJK
Untuk menjamin kelancaran pengelolaan dana, skema ini melibatkan serangkaian lembaga keuangan profesional yang memiliki peran masing-masing, di antaranya:
- PT Majoris Asset Management: Bertindak sebagai manajer investasi yang memutar dan mengelola dana wakaf di pasar modal.
- PT Mandiri Sekuritas: Memegang peran dalam penyediaan rekening efek wakaf serta menjalankan fungsi wakil nazhir.
- Bursa Efek Indonesia (BEI): Memberikan dukungan penuh dari sisi penyediaan ekosistem pasar modal syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Bertugas mengawasi dan mengkaji seluruh proses agar pengelolaan dana berjalan transparan, sesuai regulasi, serta tidak merugikan masyarakat.
Potensi Manfaat dan Tantangan Risiko Finansial hingga Reputasi
Meski menawarkan model pengembangan dana umat yang terstruktur dan modern, langkah mengelola dana masyarakat di pasar modal tetap menuntut prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Berbeda dengan tabungan bank yang nilainya stabil, pergerakan harga saham sangat fluktuatif dan menyimpan sejumlah risiko finansial, operasional, hingga sosial.
Dari sisi finansial, gejolak harga saham di bursa membuka potensi risiko penurunan nilai aset (capital loss) yang berisiko tergerusnya dana pokok wakaf.
Ada pula risiko likuiditas jika saham yang dipilih sepi transaksi atau terkena pembekuan perdagangan (suspension) oleh otoritas bursa. Kondisi ini bisa membuat imbal hasil dividen menjadi tidak pasti, yang berujung pada terganggunya penyaluran dana untuk program sosial.
Di sisi sosial, pengelola dihadapkan pada tantangan persepsi publik. Sebagian masyarakat awam masih menganggap pasar modal sebagai arena spekulasi. Kerugian investasi, sekecil apa pun, berpotensi memicu kritik tajam dan mengikis rasa percaya umat untuk menyalurkan zakat, infak, maupun wakaf ke Masjid Istiqlal.
Praktik Wakaf Korporat di Luar Negeri
Model pengelolaan dana wakaf berbasis investasi produktif seperti ini sebenarnya telah diterapkan di beberapa negara muslim lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Di Malaysia, terdapat Waqaf An-Nur Corporation Berhad, institusi pelopor wakaf korporat yang ditunjuk oleh Majlis Agama Islam Negeri Johor (MAINJ) untuk mengelola aset, saham, dan dana wakaf demi pembangunan ekonomi masyarakat.
Sementara di Arab Saudi, terdapat Ehsan Waqf Fund, sebuah dana investasi wakaf publik berbasis syariah yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti SNB Capital. Dana ini difokuskan untuk mendukung sektor non-profit, menjaga keberlanjutan program amal, serta menghasilkan pertumbuhan modal jangka panjang bagi kesejahteraan publik.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nasaruddin Umar, Kementerian Agama (Kemenag), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan masjid istiqlal dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.