Periskop.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pejabat dan pemimpin untuk waspada terhadap gratifikasi yang dibungkus sebagai hadiah. Pasalnya, kata Nasaruddim, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima akibat jabatan dapat berubah menjadi gratifikasi yang dilarang.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk Gratifikasi dalam Perspektif Islam, yang digelar secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4). Webinar ini diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah.

Advertisement

Menag mencontohkan kisah petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menolak hadiah yang diterima karena jabatan. Rasulullah menegaskan, hadiah semacam itu bukan hadiah biasa, melainkan berpotensi menjadi gratifikasi yang dilarang.

Kejujuran dan Keadilan
Tak hanya itu, Menag juga menyinggung keteladanan Umar bin Khattab yang sangat menjaga integritas pemerintahan. Umar memerintahkan keuntungan usaha putranya diserahkan ke Baitul Mal untuk mencegah perlakuan istimewa akibat status anaknya sebagai khalifah. Ia juga menolak hadiah mewah dari pejabat demi kepentingan rakyat.

Selain gratifikasi, Menag menyebut praktik korupsi lain yang dilarang dalam Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah (suap), mark up harga, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemberian sponsorship dengan maksud tersembunyi. Semua praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan adalah pengkhianatan besar. Pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menag pun mengingatkan pentingnya integritas, amanah, dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. “Korupsi tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh secara tidak benar tidak akan membawa kebaikan dunia maupun akhirat,” ujarnya.