periskop.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari ancaman sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO). Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul langkah proaktif Menag yang melaporkan penerimaan fasilitas tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketentuan pidana pada Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.

"Apabila kurang dari 30 hari kerja, artinya Pasal 12B tidak berlaku,” kata Arif di Gedung KPK, Senin (23/2).

Meskipun bebas dari jeratan pidana, fasilitas jet pribadi tersebut kini sedang memasuki tahap verifikasi dan analisis selama 30 hari kerja. KPK akan menentukan apakah fasilitas tersebut ditetapkan sebagai milik negara atau milik penerima.

“Nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” ungkap Arif.

Diketahui, Nasaruddin Umar mendatangi KPK pada Senin (23/2) untuk mengklarifikasi perjalanannya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari lalu. Ia berdalih menggunakan pesawat khusus karena harus menghadiri peresmian Balai Sarkiah pada malam hari, sementara ia harus segera kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat.

"Karena jam 11 malam tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya harus kembali karena ada persiapan sidang isbat," jelas Nasaruddin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi komitmen Menag yang melakukan mitigasi korupsi melalui pelaporan sejak awal. Langkah ini dinilai sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara dan ASN di Indonesia dalam menjaga integritas dan transparansi.