25 November 2025
Pergub Terbit, Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta Resmi Dilarang
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, melarang memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lain...
Baca selengkapnya →