Periskop.id - Larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut, Selasa (25/11) lewat akun Instagram resminya @pramonoanungw

“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video di akun tersebut. 

Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan. Larangan tersebut berlaku baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan. Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.

Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi. Terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.

Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran yang sama, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR. Selanjutnya, jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono. 

Langkah Progresif

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendukung rencana Gubernur DKI Pramono Anung dalam menerbitkan peraturan gubernur (pergub), terkait larangan memperdagangkan serta mengonsumsi daging anjing dan kucing di Ibu Kota.

Ima meyakini, rencana penerbitan pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini merupakan langkah progresif. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan juga semangat Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan beradab.

"Aturan ini bukan hanya tentang kesejahteraan hewan, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis dan yang terpenting, meningkatkan standar kesejahteraan hidup bersama," ujarnya.

Ima mengatakan, pihaknya juga mendukung penuh rencana Gubernur Pramono yang berencana menuangkan larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini, lewat peraturan daerah (perda) setelah pergub terbit. DPRD, lanjutnya, siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan segala peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan progresif ini. 

"Kami juga siap untuk menyosialisasikannya dengan masif guna membangun kesadaran dan dukungan publik," katanya.

Saat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta pertengahan Oktober lalu, CEO Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franken mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta, dalam mengantisipasi perdagangan daging hewan tersebut.

Perwakilan dokter hewan dari DMFI Marry Ferdinandes menambahkan penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional dapat menjadi contoh untuk penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berbahaya, jika dijadikan konsumsi secara umum.

"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry.

Dia juga menekankan situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak. Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih atas komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan secepatnya membuat Pergub terkait pelarangan perdagangan hewan tersebut.

Sekadar catatan, berdasarkan temuan awal dari Dog Meat-Free Indonesia (DMFI) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), setidaknya sekitar 9.520 anjing per bulan atau 340 anjing per hari dibunuh untuk konsumsi di Jakarta. Sebagian besar dari anjing atau kucijng yang dikonsumsi tersebut berasal adalah hewan curian, hewan yang diambil dari jalan atau yang diperjualbelikan secara ilegal di lokasi-lokasi yang banyak peminat daging anjing.