kkp tangkap kapal

KKP Tangkap Kapal Filipina, Selamatkan Rp189 Miliar dari Illegal Fishing
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku illegal fishing dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku illegal fishing dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.