periskop.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal praktik illegal fishing. Pada 18 Agustus 2025, satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berhasil ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir. 

“Baik ukuran kapal maupun jaringnya, ini tangkapan terbesar,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (19/8).

Kapal yang ditangkap adalah FV Princess Janice-168, berbobot 754 gross ton dan diawaki oleh 32 warga negara Filipina. Kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. 

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, didominasi baby tuna,” jelas Ipunk.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipunk menggunakan Kapal Pengawas Orca 04, didukung oleh Orca 06 dan pesawat pengawasan udara. Selain kapal, tim juga menertibkan 10 rumpon yang diduga dipasang oleh nelayan Filipina sebagai bagian dari satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168. 

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku illegal fishing dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar. Proses hukum terhadap kapal dan awaknya akan dilanjutkan di Pangkalan PSDKP Bitung. Dari operasi ini, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.

Penangkapan FV Princess Janice-168 menambah daftar panjang kapal ilegal yang diamankan KKP. 

Sepanjang tahun 2024, KKP berhasil menangkap 240 kapal pencuri ikan, terdiri dari 210 kapal Indonesia dan 30 kapal asing, termasuk 17 dari Filipina, 7 dari Malaysia, dan sisanya dari Vietnam, Rusia, dan Sierra Leone. Total kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,7 triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP menolak keras praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) karena tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Ia menyatakan bahwa pengawasan laut Indonesia akan terus diperkuat melalui patroli terpadu bersama TNI, POLRI, Bakamla, dan Bea Cukai.