Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat bagi siswa SD sampai SMA dan SMK dari keluarga miskin dan rentan, disalurkan lewat Kartu Indonesia Pintar. Program ini berjalan sejak 2014 dan kini dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dana disalurkan bertahap tiap tahun ke rekening siswa di bank penyalur, dengan besaran berbeda per jenjang. Jadwal pencairan, cara cek penerima lewat laman resmi, pemutakhiran data, dan dana yang mengendap di rekening menjadi pertanyaan yang paling sering diajukan orang tua.
Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang PIP, dari jadwal dan besaran pencairan, syarat dan cara cek penerima, kebijakan Kemendikdasmen, hingga evaluasi penyaluran. Arsipnya tersusun mundur dari yang terbaru.
Kemendikdasmen: Dana PIP Harus Diterima Utuh, Sekolah Dilarang Tarik Sumbangan
Kemendikdasmen menegaskan dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus diterima siswa secara utuh tanpa pemotongan. Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan personal pendidikan, buk...
Baca selengkapnya →
Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026
Kemendikdasmen memperpanjang batas aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026 karena lebih dari 2,5 juta siswa belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan.
Baca selengkapnya →
