periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan dana Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diterima siswa secara utuh tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun. Sekolah juga dilarang menarik sumbangan yang bersumber dari dana bantuan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan dana PIP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan personal pendidikan siswa, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan pakaian olahraga yang digunakan di sekolah.
Suharti menekankan, praktik pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
“Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan apa pun,” ujar Suharti dalam Forum Komunikasi Publik Pendidikan Dasar dan Menengah di Serpong, Tangerang Selatan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (23/2).
Ia melanjutkan, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membayar SPP, iuran sekolah, maupun sumbangan dalam bentuk apa pun yang tidak berkaitan dengan kebutuhan personal siswa. Contohnya termasuk sumbangan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian hadiah kepada pihak tertentu, hingga kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Menurut Suharti, Program Indonesia Pintar merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses dan pemerataan pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka putus sekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” ujar Suharti.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Suharti menjelaskan bahwa jika siswa tidak dapat mengambil dana secara langsung di bank, orang tua atau wali wajib membawa surat pernyataan sebagai perwakilan resmi. Ketentuan ini dimaksudkan agar dana tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Di samping itu, Kemendikdasmen juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyaluran PIP. Laporan dapat disampaikan melalui nomor Konsultasi Teknis Puslapdik 0812-44-1234-25, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di 177, maupun melalui laman ult.dikdasmen.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id..
Tinggalkan Komentar
Komentar