periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena masih jutaan peserta didik penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Surat Kemendikdasmen Nomor 0091/-/H5/LP.01.00/2026, dari laporan bank penyalur per 31 Desember 2025, tercatat 2.510.032 peserta didik belum melakukan aktivasi rekening SimPel (simpanan pelajar) PIP. Jumlah tersebut terdiri dari 1.125.322 siswa jenjang SD, 317.883 siswa SMP, 584.001 siswa SMA, dan 482.826 siswa SMK.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, tingginya jumlah rekening yang belum aktif menjadi alasan utama perpanjangan tenggat waktu, yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Januari 2026.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Ia menegaskan, perpanjangan hingga akhir Februari dimaksudkan untuk memberi peluang lebih panjang bagi peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan dalam menyelesaikan proses aktivasi, sekaligus memastikan dana bantuan tidak tertahan.

Kemendikdasmen juga meminta dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan perpanjangan ini melalui satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses aktivasi maupun pencairan dana berjalan tertib dan lancar.

Aktivasi rekening PIP dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh. Status penerima PIP dapat dicek secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Suharti mengingatkan, PIP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang penyalurannya mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

“Kami berharap perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ujarnya.

Kemendikdasmen menegaskan, 28 Februari 2026 menjadi batas akhir aktivasi rekening PIP. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi hingga tenggat tersebut berisiko tidak dapat mencairkan bantuan pendidikan yang telah dialokasikan.