Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Aplikasi, Cukup Chat WhatsApp

JAKARTA – Kini masyarakat bisa cek pajak kendaraan hanya dengan menggunakan WhatsApp, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat atau membuka situs web resmi. Layanan inovatif ini merupakan terobosan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor secara cepat, mudah, dan akurat.

Transformasi digital dalam pelayanan publik memang terus berkembang. Salah satu bentuk nyatanya adalah chatbot “Samsat Information Center Jawa Barat” yang tersedia di aplikasi WhatsApp. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui rincian pajak kendaraan hanya dengan mengetik beberapa pesan.

“Kami terus berinovasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efisien, mudah diakses, dan berbasis teknologi informasi,” demikian pernyataan Bapenda Jabar dalam pengumuman resminya.

Langkah-langkah Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp
Berikut langkah-langkah mudah mengecek pajak kendaraan via WhatsApp:

  1. Simpan nomor resmi Bapenda Jabar di kontak WhatsApp: 0811‑2230‑1818 dengan nama “Samsat Information Center Jawa Barat”.
  2. Buka chat dan kirim pesan awal seperti “Hi” atau “Halo” untuk memulai percakapan.
  3. Chatbot akan membalas dengan pilihan menu. Balas dengan mengetik angka 1 untuk memilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda dengan format yang benar. Contoh: D 1234 XX.
  5. Ketik warna dasar plat kendaraan Anda (misalnya: hitam, putih, merah, kuning).
  6. Bot akan menampilkan data lengkap kendaraan: jenis, tahun pembuatan, warna, nominal pajak, hingga informasi tunggakan (jika ada).

Keunggulan Cek Tagihan via WhatsApp

  • Layanan WhatsApp ini menawarkan beberapa keunggulan bagi pengguna, antara lain:
  • Cepat dan praktis: Proses pengecekan hanya butuh beberapa menit.
  • Tersedia 24 jam: Bisa diakses kapan saja, tanpa batasan jam kerja.
  • Akurat dan terpercaya: Data diambil dari sistem database resmi milik Bapenda Jawa Barat.

Wilayah Layanan

Perlu dicatat, layanan chatbot WhatsApp ini saat ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Untuk wilayah lain seperti DKI Jakarta atau Banten, masyarakat masih disarankan menggunakan metode lain seperti:

  • Situs resmi Samsat PKB, contohnya: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Aplikasi e-Samsat SIGNAL atau JAKI, yang tersedia di Play Store dan App Store.

Dengan adanya layanan ini, pengecekan tagihan pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien. Cukup gunakan smartphone, Anda bisa mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar, sekaligus mencegah keterlambatan yang bisa berdampak pada denda.

“Kami berharap inovasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas, terutama di Jawa Barat, agar kesadaran membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” tutup pernyataan dari pihak Bapenda Jabar.

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.