Rawan Multitafsir, GARDA Minta Skema 8-92 Ojol Diubah Jadi Bagi Hasil
GARDA Indonesia minta istilah "potongan aplikasi 8%" diubah jadi "pembagian hasil" agar hak ekonomi pengemudi ojol lebih jelas dan terukur.

Periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (GARDA) meminta pemerintah memperjelas aturan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi ojek online (ojol). Istilah "potongan aplikasi 8%" dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir karena transaksi transportasi online tidak cuma mencakup tarif perjalanan, tapi juga sejumlah biaya lain yang dibebankan ke konsumen.
Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan, nomenklatur tersebut perlu diubah menjadi pembagian hasil. Dengan skema ini, perusahaan aplikasi mendapat bagian maksimal 8%, sementara pengemudi memperoleh 92% dari nilai transaksi.
"Yang harus dipastikan adalah bagaimana 92% hak ekonomi pengemudi benar-benar utuh dari nilai transaksi yang dibayarkan pengguna jasa," ujar Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Igun memaparkan, basis perhitungan pembagian hasil semestinya mencakup seluruh pembayaran yang berkaitan langsung dengan layanan transportasi online. Komponen itu meliputi tarif perjalanan, biaya platform, biaya layanan, biaya pemesanan, hingga biaya tambahan lainnya.
GARDA meminta pemerintah menetapkan definisi nilai transaksi secara jelas agar pembagian 8% dan 92% bisa dihitung sekaligus diawasi. Seluruh biaya yang dibebankan ke konsumen, menurut asosiasi ini, juga perlu ditampilkan secara transparan.
Selain soal definisi, GARDA mendorong pemerintah melakukan audit terhadap transaksi dan algoritma perusahaan aplikasi. Audit tersebut mencakup mekanisme tarif, biaya layanan, insentif, promosi, hingga distribusi pesanan ke pengemudi.
Igun menegaskan, kejelasan konsep pembagian hasil akan mempermudah pengawasan di lapangan. "Kalau konsepnya adalah pembagian hasil 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi, maka objek pengawasannya menjadi jauh lebih jelas dan tegas," pungkas Igun.
Desakan ini muncul di tengah pemberlakuan aturan tarif ojol dengan skema 92:8 yang menurut pemerintah sudah berjalan baik. Skema komisi aplikasi 8% sendiri sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli, dan sejak awal mendapat sejumlah catatan dari asosiasi pengemudi.
GARDA menilai, tanpa definisi nilai transaksi yang jelas, potensi perbedaan tafsir antara aplikator dan pengemudi soal komponen biaya yang dihitung tetap terbuka.
Karena itu, asosiasi ini berharap pemerintah segera menindaklanjuti usulan perubahan nomenklatur sekaligus mekanisme audit transaksi dan algoritma aplikator.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Raden Igun Wicaksono, Garda Indonesia, dan Ojek Online dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.