periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia resmi membuka posko pengaduan bagi pekerja transportasi daring guna mengawal ketat implementasi Peraturan Presiden Nomor 27. Organisasi ini memfasilitasi pelaporan langsung jika ada pelanggaran batas potongan aplikasi maksimal 8%.
"GARDA telah menyiapkan kanal khusus penyampaian bukti-bukti pelanggaran Perpres No.27 Tahun 2026," kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono di Jakarta, Minggu (10/5).
Lembaga advokasi ini menyediakan saluran pengaduan tersebut secara daring melalui situs web resmi gardaindonesia.or.id.
Garda mempersilakan seluruh pengemudi ojol di penjuru Nusantara melaporkan temuan potongan komisi di atas 8%.
Asosiasi pekerja ini juga menerima berbagai aduan terkait dugaan manipulasi skema tarif oleh pihak perusahaan aplikator.
Igun memastikan tim internal akan memverifikasi seluruh laporan dan bukti pemotongan yang masuk secara sangat selektif.
Ia menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut akan langsung diteruskan kepada sejumlah institusi penegak hukum terkait.
"Seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi dan selanjutnya kami sampaikan kepada Lembaga Kepresidenan, kementerian terkait, serta institusi negara lainnya agar dilakukan tindakan tegas," tegasnya.
Pimpinan asosiasi ini menilai aturan komisi bagi perusahaan aplikator tersebut wajib dipatuhi secara konkret tanpa pengecualian.
Garda menganggap regulasi perlindungan pekerja baru ini bukan sekadar simbol politik belaka.
Pihaknya menyebut penerbitan beleid pembagian komisi merupakan tindak lanjut dari komitmen Hari Buruh Presiden Prabowo Subianto.
Igun memandang kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi bentuk koreksi nyata negara terhadap praktik ekonomi digital.
Organisasi ini turut mendesak kementerian teknis segera melakukan audit digital rutin demi mencegah kecurangan sistem algoritma aplikator.
Asosiasi memosisikan pengemudi transportasi daring bukan sekadar mitra, melainkan tulang punggung konektivitas masyarakat dan pendukung UMKM.
"Sudah waktunya negara hadir secara tegas dan konkret menegakkan regulasi demi kepentingan rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pengemudi ojol," pungkas Igun.
Tinggalkan Komentar
Komentar