periskop.id – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengkritik keras pernyataan pemerintah yang menunda pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol dengan alasan menunggu proses merger perusahaan aplikator, lantaran dinilai tidak relevan dengan situasi darurat yang mencekik mitra di lapangan.

“Faktanya, pendapatan pengemudi ojol saat ini telah berada dalam kondisi kritis. Tekanan algoritma, potongan aplikasi yang tinggi, sistem insentif yang makin sulit, serta naiknya biaya hidup membuat banyak pengemudi bekerja melampaui batas kemampuan fisiknya,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (17/1).

Igun menilai proses bisnis korporasi tidak boleh menjadi batu sandungan bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum. Jutaan rakyat yang menggantungkan hidup di jalanan tidak seharusnya dikorbankan demi kepentingan konsolidasi bisnis perusahaan teknologi.

Fenomena di lapangan sudah menunjukkan tanda-tanda bahaya. Banyak pengemudi mulai bertumbangan, mulai dari kasus kematian akibat kelelahan ekstrem, jatuh sakit karena menahan lapar, hingga kecelakaan lalu lintas fatal akibat terpaksa mengejar target poin yang tidak manusiawi.

“Sampai kapan korban pengemudi ojol dibiarkan berjatuhan hanya demi menjaga proses merger perusahaan aplikator yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan?” tegas Igun. 

Urgensi regulasi ini semakin memuncak seiring ancaman krisis global. Igun mengingatkan bahwa inflasi diprediksi melonjak pada tahun 2026 sebagai dampak instabilitas ekonomi dunia, yang otomatis akan menggerus daya beli para pengemudi.

Jika negara absen dan tidak segera menerbitkan regulasi yang berpihak, beban hidup mitra ojol dipastikan semakin tak tertanggung. Garda Indonesia menuntut pemerintah segera mengesahkan Perpres dengan substansi utama skema bagi hasil yang adil, yakni 90:10.

Pemerintah selama ini dianggap terlalu banyak mengakomodasi aspirasi pebisnis dan aplikator. Sebaliknya, kondisi riil yang berdarah-darah di aspal seolah luput dari prioritas kebijakan nasional.

Igun pun menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Kepala Negara turun tangan langsung mendengar jeritan rakyat kecil dan tidak membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian janji.

“Tolonglah rakyatmu yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Jangan biarkan mereka hanya diberikan janji demi janji selama berbulan-bulan, sementara kehidupan mereka semakin terhimpit hanya karena menunggu kepentingan bisnis dan izin merger perusahaan aplikator,” pintanya.

Isu ini menyangkut hajat hidup orang banyak dalam skala masif. Data Garda Indonesia mencatat terdapat sekitar 7 juta pengemudi ojol di seluruh Nusantara.

Jika dihitung bersama anggota keluarga mereka, nasib regulasi ini berdampak langsung pada kehidupan 30 juta jiwa warga negara Indonesia.

“Ini bukan persoalan kecil, ini adalah persoalan hajat hidup rakyat dalam skala nasional. Perpres Ojol sudah sangat darurat. Negara tidak boleh lagi menunda,” pungkas Igun.