periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menilai penetapan batas potongan aplikasi maksimal 8% sebagai kemenangan bersejarah bagi pekerja transportasi daring.

​"Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online," ungkap Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (1/5).

​Igun menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Transportasi Online menjadi titik terang kesejahteraan.

​Poin paling krusial regulasi tersebut, menurutnya, membatasi potongan perusahaan aplikasi hanya sebesar 8%.

​Porsi pendapatan pengemudi transportasi daring disebut otomatis melonjak hingga mencapai 92%.

​"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%," jelas Igun.

​Keputusan pemerintah dinilai mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial dalam merespons aspirasi pekerja akar rumput.

​"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital," tegasnya.

​Negara, tambah Igun, makin mempertegas pengakuan profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral ekosistem transportasi digital modern.

​Momentum peringatan Hari Buruh Internasional turut dinilai menjadi tonggak penting sejarah perjuangan pengemudi ojek online.

​Garda Indonesia menegaskan komitmen mengawal ketat implementasi Perpres guna memastikan kepatuhan penuh platform digital.

​Igun memandang pengawasan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

​"Dari tuntutan 10% hingga realisasi 8%, ini membuktikan suara terorganisir mampu menghasilkan perubahan kebijakan signifikan," pungkasnya.