Soal Potongan Maksimal 8%, Garda Indonesia Sebut Negara Berpihak ke Ojol
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Perpres Nomor 27. Regulasi membatasi potongan aplikasi maksimal 8% demi kesejahteraan ojol, melampaui target tuntutan awal pekerja.

periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menilai penetapan batas potongan aplikasi maksimal 8% sebagai kemenangan bersejarah bagi pekerja transportasi daring.
"Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online," ungkap Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (1/5).
Igun menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Transportasi Online menjadi titik terang kesejahteraan.
Poin paling krusial regulasi tersebut, menurutnya, membatasi potongan perusahaan aplikasi hanya sebesar 8%.
Porsi pendapatan pengemudi transportasi daring disebut otomatis melonjak hingga mencapai 92%.
"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%," jelas Igun.
Keputusan pemerintah dinilai mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial dalam merespons aspirasi pekerja akar rumput.
"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital," tegasnya.
Negara, tambah Igun, makin mempertegas pengakuan profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral ekosistem transportasi digital modern.
Momentum peringatan Hari Buruh Internasional turut dinilai menjadi tonggak penting sejarah perjuangan pengemudi ojek online.
Garda Indonesia menegaskan komitmen mengawal ketat implementasi Perpres guna memastikan kepatuhan penuh platform digital.
Igun memandang pengawasan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
"Dari tuntutan 10% hingga realisasi 8%, ini membuktikan suara terorganisir mampu menghasilkan perubahan kebijakan signifikan," pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Perpres Ojol, dan Prabowo Subianto dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.