iklan periskop
UMKM

Biaya QRIS Merchant Gratis Mulai 1 Oktober 2026

BI resmi menggratiskan biaya MDR QRIS untuk transaksi hingga Rp100.000 di semua kategori merchant, berlaku mulai 1 Oktober 2026.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Qris
Warga bertransaksi dengan metode QRIS di salah satu UMKM di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta. Periskop/Arief Racahman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bank Indonesia (BI) menggratiskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus mendorong efisiensi transaksi. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000," kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Destry menerangkan, langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah. Sistem pembayaran, menurutnya, harus terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembebasan MDR ini disebut memberi ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Destry menilai, manfaat ekonomi digital bisa menjangkau lebih luas dan terjangkau, sekaligus menopang daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy merinci, pelonggaran tarif ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya sudah berjalan terbatas.

"Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMi dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.

Ryan menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan agar keberlanjutan industri sistem pembayaran tetap terjaga. Ruang gerak transaksi bagi pelaku usaha dan masyarakat, menurutnya, turut diperluas lewat kebijakan ini.

Kebijakan ini diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI. Sebelumnya, MDR QRIS 0% hanya berlaku terbatas untuk kategori UMi, pemerintah, BLU/PSO, dan donasi nasional, sementara kategori merchant lain masih dikenai biaya transaksi.

"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tutur Ryan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Destry Damayanti, Bank Indonesia (BI), dan QRIS dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.