periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan layanan kesehatan dari pemerintah yang bertujuan menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui BPJS, biaya pengobatan atau pemeriksaan kesehatan akan ditanggung di fasilitas kesehatan yang telah terdaftar.
Kabar baiknya, peserta BPJS yang sedang berada di luar kota tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan walau tidak berada di fasilitas kesehatan terdaftar. Pelayanan tetap dapat diakses tanpa kendala.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama setempat tanpa bergantung pada KTP domisili. Namun, layanan kesehatan di luar kota ini dibatasi maksimal tiga kali dalam satu bulan.
Ia juga menambahkan, dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan.
Syarat Utama Menggunakan Layanan BPJS di Luar Kota
Mengutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri Peserta JKN yang sedang berada di luar kota tetap bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan setempat dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pelayanan BPJS Kesehatan tetap bisa dimanfaatkan walau berada di luar kota dengan syarat dibatasi sebanyak tiga kali.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif dan sudah melunasi tunggakan iuran.
- Membawa kartu fisik atau digital BPJS Kesehatan atau KTP.
Cara Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan Ketika Berada di Luar Kota
Menurut Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tiga Raksa, dr. Zul Fitria, menyampaikan bahwa tidak ada prosedur khusus untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota. Menurutnya, mekanisme pelayanan tetap sama seperti biasanya.
Ia juga menegaskan bahwa syarat utama untuk memanfaatkan layanan tersebut adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif yang dibuktikan dengan pembayaran iuran secara rutin.
Berikut ini cara menggunakan layanan BPJS Kesehatan ketika sedang berada di luar kota.
- Langkah pertama, datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit tipe D.
- Saat di lokasi, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN. Jika kartu tidak dibawa, kamu tetap bisa menggunakan KTP.
- Selanjutnya, ikuti alur pemeriksaan yang berlaku. FKTP akan memberikan penjelasan prosedur serta surat pengantar apabila diperlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
- Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, kamu bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk segera mendapatkan penanganan.
Tinggalkan Komentar
Komentar