iklan periskop
Bisnis

Direktur Niaga Garuda Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Garuda Indonesia memberhentikan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim mulai 14 Agustus 2026, dan memastikan tak ada masalah tata kelola di baliknya.

2 jam yang lalu · 2 mnt baca
Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Citilink dan Garuda Indonesia Siapkan Promo Tiket Murah
Ilustrasi Pesawat maskapai garuda indonesia dan anak perusahaan citilink. Doc. garuda-indonesia.com.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi memberhentikan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, terhitung sejak 14 Agustus 2026. Keputusan tersebut diumumkan lewat keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/8).

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H Hutapea menjelaskan, penyesuaian susunan direksi itu murni bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi perseroan. Ia memastikan tidak ada persoalan lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," kata Andreas dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (18/8).

Andreas menambahkan, Reza Aulia tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda Garuda Indonesia hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku. Koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen, menurutnya, tetap terjaga secara profesional demi keberlanjutan agenda perusahaan.

Perubahan susunan direksi ini merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BPBUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, perihal usulan penataan anggota Direksi Perseroan.

"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku," kata Andreas.

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Direksi yang diberhentikan sementara pun kehilangan kewenangan mengurus maupun mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (24) huruf c Anggaran Dasar Perseroan.

Terkait siapa yang mengisi kekosongan jabatan Direktur Niaga untuk sementara, Andreas menjelaskan Dewan Komisaris berwenang menunjuk salah satu anggota Direksi lain untuk menjalankan tugas tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, sesuai Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

"Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut," jelas Andreas.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Garuda Indonesia wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut. Perseroan juga akan mengumumkan keterbukaan informasi sesuai Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

"Selanjutnya, RUPS akan menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya (pemberhentian tetap)," ungkap Andreas.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai GIAA, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.