Periskop.id - Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah. Menurutnya, langkah membekukan izin tambang merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan, agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

"Kepatuhan terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan," kata Dewi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/9). 

Penghentian operasi sementara tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya. Menurut Dewi, perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.

Selain itu, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area izin usaha pertambangan (IUP) selama masa penghentian. Di sisi lain, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara waktu nyata (real time).

Sementara itu, Anggota DPR RI Yan P Mandenas menyatakan, penertiban tambang ilegal di daerah-daerah sejalan dengan semangat Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk membuat Indonesia lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung kepada asing.

“DPR RI dan pemerintah pusat mendukung sepenuhnya penertiban penambang liar yang dilakukan pemerintah daerah karena Indonesia tidak bisa terus bergantung kepada utang luar negeri,” kata Mandenas, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini Presiden Prabowo berupaya menggerakkan semua sumber daya alam (SDA) untuk membiyai diri sendiri demi masa depan bangsa Indonesia.

Pemerintah bersama DPR terus berusaha mencari sumber-sumber pendapatan untuk menjawab kebutuhan daerah.

Salah satunya adalah dengan menggenjot penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, baik dari pertambangan, minyak gas bumi, pengelolaan hutan lain seperti sawit yang merupakan kekayaan terbesar di Indonesia saat ini.

Pelibatan Masyarakat

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dewi menambahkan, kebijakan penangguhan izin tambang ini akan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia.

"Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba. "Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba," ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa.

Perusahaan-perusahaan yang izinnya ditangguhkan disebabkan berbagai hal. Termasuk di antaranya evaluasi terkait ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dan evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada RKAB.