iklan periskop
Ekonomi

ESDM Dorong Penambang Emas Liar Masuk Jalur Resmi Melalui Mekanisme IPR

Kementerian ESDM memfasilitasi penambang emas liar untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat guna menata ulang tata kelola emas nasional.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
ESDM Dorong Penambang Emas Liar Masuk Jalur Resmi Melalui Mekanisme IPR
Ilustrasi seorang penambang sedang mendulang emas di sungai. (AI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola pertambangan emas nasional.

ESDM berupaya merangkul para penambang liar agar masuk ke jalur resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, skema tersebut disiapkan untuk memfasilitasi aktivitas tambang yang selama ini tidak terdaftar.

Langkah itu diambil karena pemerintah masih menemukan maraknya indikasi transaksi penjualan emas secara ilegal di pasar domestik.

"Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," ujar Tri Winarno dalam acara MINDialogue bertajuk "Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI" di Jakarta, Rabu (13/8).

Tri menyebutkan, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) beserta pertambangan rakyat sebenarnya memegang peranan sangat vital. Kontribusi sektor tersebut terhadap total pasokan emas nasional tercatat sangat signifikan setiap tahunnya.

Menurut perkiraannya, volume produksi dari sektor PESK mampu menembus angka 50–120 ton per tahun. Angka produksi ini dinilai hampir menyamai total volume pasokan yang dihasilkan oleh jalur pertambangan formal.

Ia menilai, besarnya potensi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk segera menyempurnakan mekanisme IPR. Penambang yang sebelumnya beroperasi tanpa izin resmi kini diarahkan untuk memperoleh legalitas hukum dari negara.

Melalui penerapan kebijakan ini, aktivitas pengolahan emas rakyat diharapkan dapat dipantau secara lebih ketat oleh regulator.

Jumlah penambang tanpa izin pun diyakini bakal menurun drastis seiring meningkatnya kesadaran transparansi.

Tri menambahkan, legalisasi ini diproyeksikan membuat seluruh aktivitas penambangan emas dapat dipertanggungjawabkan dari sisi lingkungan maupun hukum. Hasil produksi harian dari para penambang dipastikan tidak lagi bocor ke rantai pasok ilegal.

Perdagangan emas rakyat selama ini dinilai tetap berjalan aktif di lapangan, namun sayangnya tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi negara.

Pencatatan resmi atas produksi ini diyakini mampu mendongkrak capaian angka ekspor emas Indonesia di pasar internasional.

"Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat," pungkas Tri.

Isi isu penataan tambang rakyat ini menjadi latar belakang penting dalam upaya pembenahan sektor minerba nasional.

Kebijakan fasilitasi IPR tersebut ditempatkan sebagai solusi strategis untuk mengintegrasikan potensi ekonomi informal ke dalam sistem pencatatan resmi negara.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Tambang emas ilegal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.