Periskop.id - Kementerian Keuangan menyatakan telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49% dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
“Untuk subsidi dan kompensasi energi telah dibelanjakan Rp192,2 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Dari jumlah itu, kata Suahasil, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi. Suahasil menyatakan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria sebelumnya telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.
Pembayaran untuk kompensasi tersebut akan segera dilakukan minggu ini kepada badan usaha terkait. “Semoga ini akan terus menjaga agar subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat,” tutur Suahasil.
Bahlil sendiri memastikan, dana kompensasi untuk kuartal 1 dan kuartal 2 pada 2025 pun sudah diketok. “Jadi, kami melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik. Tadi sudah clear,” ujarnya.
Sementara Purbaya juga berjanji akan mencairkan tunggakan subsidi dan kompensasi tahun berjalan 2025 pada Oktober ini. "Nanti, bulan Oktober 2025, yang triwulan pertama dan kedua, akan kami bayarkan penuh," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Purbaya, tunggakan yang perlu dilunasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sebesar Rp55 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengonfirmasi, angka itu merupakan pembayaran kompensasi untuk triwulan I 2025.
Untuk nilai pada kuartal II, Kemenkeu masih menunggu proses audit anggaran selesai. Untuk diketahui, pembayaran subsidi dilakukan rutin setiap bulan.
Secara umum, pagu dalam APBN, yang disiapkan untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp496,8 triliun, meski Kementerian Keuangan mematok proyeksi realisasi tahun ini di angka yang lebih rendah yakni Rp479 triliun.
Purbaya pun berjanji bakal memangkas waktu pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari yang biasanya per tiga bulan menjadi sebulan.
“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” kata Purbaya.
Menurut dia, proses pencairan yang lama berpotensi mengganggu penugasan Public Service Obligations (PSO) perusahaan BUMN terkait. Dengan proses pencairan subsidi dan kompensasi yang lebih cepat, dia berharap arus kas perusahaan tidak terganggu.
Tinggalkan Komentar
Komentar