Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7).
Purbaya mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara memproyeksikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN sebesar 20% yang terbagi dalam 3 pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
Menurut Purbaya, dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan. Hal ini tercermin dari peningkatan persentase realisasi anggaran pendidikan.
Hal tersebut terlihat pada realisasi anggaran pendidikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara dan diharapkan meningkat pada 2026 seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.
"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.
Selain itu, Purbaya juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS terkait efektivitas belanja negara. Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat kualitas belanja melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Menurutnya, prinsip tersebut menekankan efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja KL, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," tutup Purbaya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar