Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang APBN 2026. MK memutuskan anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (30/7).
Suhartoyo menegaskan, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pencantuman Program MBG pada penjelasan pasal mengenai operasional penyelenggaraan pendidikan telah menciptakan ketidakpastian hukum. Langkah tersebut terbukti menggerus porsi mandatory spending pendidikan yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Pilihan menempatkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan yang memperluas pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan akan menggerus anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% sebagai mandatory spending yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi.
Mahkamah juga menyoroti bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan komponen utama pendidikan, seperti hak atas pendidikan dasar, sarana prasarana, serta pemenuhan gaji dan tunjangan guru.
Kendati memandatkan pemisahan pos anggaran, MK menegaskan Program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Struktur APBN 2026 dinyatakan tetap berlaku, sedangkan pemerintah diberikan masa transisi maksimal dua tahun hingga APBN 2028 untuk memindahkan pos anggaran MBG secara penuh di luar dana pendidikan.
Diketahui, beberapa warga dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) mengajukan gugatan permohonan ke MK terkait alokasi anggaran pendidikan. Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU APBN 2026 terhadap UUD 1945. Para pemohon meminta agar alokasi anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai MBG.
Pemohon menilai pengalihan dana pendidikan untuk program MBG dalam skala besar telah menggerus porsi operasional sekolah formal. Pada APBN 2026, alokasi anggaran MBG melonjak drastis hingga mencapai sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.
“Namun, setelah diberlakukannya kebijakan MBG dalam APBN 2026, anggaran MBG meningkat drastis menjadi sekitar Rp223 triliun dan menyerap sekitar 29% dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp769,1 triliun,” tulis surat permohonan tersebut.
Pengurangan porsi anggaran ini dinilai berdampak langsung pada terabaikannya hak atas pendidikan berkualitas serta kesejahteraan tenaga pengajar. Pemohon menyoroti masih banyak anak kurang mampu yang kesulitan mengakses sekolah dasar serta minimnya honorarium yang diterima para guru.
Selain itu, penjelasan pasal dalam UU APBN 2026 dinilai memperluas tafsir pendanaan operasional pendidikan secara tidak tepat. Pemohon menilai ketidakjelasan norma tersebut membuat program non-pendidikan seperti MBG dengan mudah diserap menggunakan anggaran pendidikan 20%.
Tinggalkan Komentar
Komentar