periskop.id - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan untuk tahun 2026. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penetapan jadwal ini sekaligus mencerminkan keseriusan BI dalam memastikan setiap proses perumusan hingga pengambilan keputusan kebijakan dilakukan secara terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

RDG BI merupakan forum pengambilan keputusan strategis tertinggi di Bank Indonesia. Pelaksanaan RDG BI ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menegaskan, RDG wajib diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan sebagai instrumen utama penetapan kebijakan moneter. Yang kemudian menjadi pilar fundamental dalam menjaga stabilitas nilai rupiah dan ketahanan ekonomi nasional.

"Melalui forum ini, Dewan Gubernur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas bauran kebijakan yang telah ditempuh, sekaligus merumuskan arah kebijakan ke depan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi domestik maupun global," tulis Ramdan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12).

Lebih lanjut, berikut jadwal lengkap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026:

  • Januari (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan) : 20-21 Januari 2026
  • Februari: 18-19 Februari 2026
  • Maret: 16-17 Maret 2026
  • April (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 21-22 April 2026
  • Mei: 19-20 Mei 2026
  • Juni: 17-18 Juni 2026
  • Juli (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 21-22Juli 2026
  • Agustus: 18-19 Agustus 2026
  • September: 22-23 September 2026
  • Oktober (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan): 20-21 Oktober 2026
  • November: 17-18 November 2025
  • Desember: 15-16 Desember 2026