periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan redistribusi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan memindahkan sebagian pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

‎Purbaya mengungkapkan wacana tersebut muncul sebagai solusi atas ketimpangan jumlah pegawai di kedua unit kerja. DJP saat ini dinilai masih kekurangan sumber daya manusia, sementara DJA justru mengalami kelebihan pegawai.

‎"Kan DJP kurang pegawai. Sementara Dirjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Jumat (27/3). 

‎Ia menyebutkan, jumlah pegawai yang berpotensi dipindahkan mencapai sekitar 213 orang. Langkah ini dinilai lebih efisien karena tidak menambah beban anggaran negara secara signifikan.

‎"Saya pindahkan sebagian, mungkin 213 orang ke DJP. Kan bukan pegawai baru lagi. Dan beban saya jadi nggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan," jelasnya.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjaga efisiensi anggaran.‎