Purbaya Ubah Desain Pita Cukai Lewat PMK Nomor 57/2026
Kemenkeu merombak bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai lewat aturan baru demi memperkuat pengawasan barang kena cukai.

Periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan ketentuan pita cukai demi memperkuat pengawasan dan pengamanan barang kena cukai. Perubahan ini mencakup bentuk fisik, spesifikasi, hingga desain pita cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan baru tersebut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Beleid ini merupakan revisi dari PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang selama ini mengatur pita cukai.
"Bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (13/8).
Kemenkeu menilai ketentuan pita cukai di aturan sebelumnya belum menyesuaikan kebutuhan optimalisasi pengawasan dan pengamanan barang kena cukai. Pertimbangan itulah yang mendasari revisi terhadap PMK Nomor 52/PMK.04/2020.
Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi badan usaha milik negara maupun badan atau lembaga yang ditunjuk Menteri Keuangan dalam pengelolaan pita cukai.
Dalam aturan terbaru, pita cukai tetap memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisiknya berupa kertas yang mengandung sifat atau unsur sekuriti.
Spesifikasi pita cukai paling sedikit terdiri dari kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan Pasal 2 PMK Nomor 52/PMK.04/2020.
Selain memperkuat aspek sekuriti, pemerintah juga menetapkan unsur minimum yang wajib ada dalam desain pita cukai. Aturan ini bertujuan memastikan keaslian dan mempersulit pemalsuan.
Desain pita cukai paling sedikit memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tarif cukai. Selain itu, desain juga harus mencantumkan angka tahun anggaran, harga jual eceran, dan/atau jumlah isi kemasan.
Perubahan ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memperkuat sistem pengawasan barang kena cukai di tengah upaya pemberantasan barang ilegal. PMK Nomor 57 Tahun 2026 resmi menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang berlaku sebelumnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pita cukai dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.