iklan periskop
Ekonomi

APINDO Buka Suara Soal Pemeriksaan Peserta PPS Oleh DJP

APINDO minta kejelasan soal rencana pemeriksaan peserta tax amnesty dan PPS oleh DJP, agar dunia usaha tak salah tafsir.

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
APINDO Buka Suara Soal Pemeriksaan Peserta PPS Oleh DJP
Gedung Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Foto: Periskop.id/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela.

‎Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama menilai perlu adany penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.

‎Dia menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

‎“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017," kata Siddhi dalam keterangannya, Senin (11/5). 

‎Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pada saat yang sama, pihaknya juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

‎“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” tutupnya. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan tax amnesty dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.