periskop.id - Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 mengalami kesenjangan yang cukup dalam dibandingkan target yang telah ditetapkan.
Tercatat, penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terjadi selisih penerimaan pajak pemerintah dan realisasi penerimaan pajak yang tercapai atau shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.
Ajib menilai, dalamnya shortfall penerimaan pajak 2025 disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, implementasi sistem Coretax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Kondisi tersebut justru menghambat penerimaan pajak serta membuat upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak berjalan optimal sepanjang 2025.
Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riel tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi.
"Ketiga, pemerintah tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riel tahun tersebut. Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari-Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan," kata Ajib dalam keterangan yang diterima Periskop, Senin (12/1).
Adapun proyeksi penerimaan pajak tahun 2026, kata Ajib penghitungannya bisa diambil dari empat variabel. Pertama, penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun.
Kedua, potensi peningkatan tingkat kepatuhan (compliance) wajib pajak karena optimalisasi Coretax sebesar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar Rp120 triliun. Ketiga, potensi penerimaan pajak yang tidak diijon tahun 2025, perkiraan Rp100 triliun.
"Hal ini bisa dianalisa dari trend turunnya penerimaan Januari-Maret tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga penerimaan Januari-Maret 2026 proyeksinya akan kembali normal dan targetnya bisa tercapai 20% pada Maret 2026," jelasnya.
Keempat adalah potensi peningkatan penerimaan karena faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2026, sebesar 8%, equal dengan Rp153,4 triliun.
Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, Ajib memperkirakan penerimaan pajak tahun ini berpotensi mencapai Rp2.291 triliun. Angka itu setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak tahun 2026.
Proyeksi penerimaan pajak 2026 hanya bisa tercapai jika pemerintah memenuhi sejumlah syarat penting. Pertama, coaretax harus berfungsi optimal. Sehingga aspek layanan, ekstensifikasi dan intensifikasi bisa berjalan sesuai program pemerintah.
"Ketika ekstensikasi optimal, maka akan memberikan efek positif di dunia usaha dengan membuat level playing field yang sama," terang Ajib.
Kedua, pemerintah harus mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada para wajib pajak (WP) untuk meningkatkan compliance. Tahun 2025 pemerintah cenderung mendorong pendekatan berbasis penegakan hukum atau law enforcement.
Padahal, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment. Di mana wajib pajak menghitung sendiri, menyetor pajak terhutang dan melaporkan ke otoritas. Sehingga penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement.
"Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Ketiga, mendorong regulasi yang pro dengan kepentingan penerimaan negara/anggaran (budgeteir), tanpa menganggu sektor riil. Salah satu contohnya adalah pemberlakuan Global Minimun Tax (GMT) yang tetap pro dengan investasi, tetapi potensi meningkatkan penerimaan.
Selanjutnya, skema dan program tax expenditure, yakni insentif pajak yang mengurangi potensi penerimaan negara, perlu dibuat lebih tepat sasaran agar menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
"Dunia usaha mengapresiasi terobosan-terobosan Menteri Keuangan dalam pengelolaan kebijakan-kebijakan fiskal yang cukup revolusioner sepanjang tahun 2025," imbuhnya.
Ajib menilai dengan masa penyesuaian yang relatif cukup, dan konsistensi regulasi yang pro dengan budgeteir dan dunia usaha, potensi penerimaan pajak akan lebih baik sepanjang tahun 2026.
"Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar