Periskop.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai imbauan terkait imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja ,sebagai bentuk optimasi pemanfaatan energi memerlukan pendekatan yang adaptif dan terukur. Namun, kebijakan ini tak bisa diseragamkan buat seluruh sektor usaha.
Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4) mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya memahami, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi BBM. Sekaligus membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil.
“Namun, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara adaptif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta.
Ia mengatakan, keputusan penerapan WFH pada dasarnya harus berada pada level masing-masing perusahaan dan tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor.
“Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Realitas operasional di lapangan, lanjutnya, menunjukkan bahwa kebutuhan, kapasitas, dan model bisnis sangat beragam, bahkan dalam sektor yang sama.
Shinta mengatakan, perusahaan memiliki pemahaman paling komprehensif terhadap proses bisnis, rantai pasok, target produksi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang mereka jalankan.
“Dalam konteks ini, fleksibilitas bukan hanya soal membedakan sektor, tetapi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai secara mandiri fungsi mana yang dapat dijalankan secara WFH tanpa mengganggu produktivitas dan keberlangsungan operasional,” ujar dia.
Apindo memandang, kebijakan itu sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha. “Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Selain itu, ia menilai, pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi dampak tidak disengaja (unintended impact) terhadap pola mobilitas masyarakat.
“Misalnya, penempatan WFH pada hari Jumat dipandang dapat memunculkan persepsi long weekend yang justru berpotensi mendorong peningkatan mobilitas dan kontraproduktif dengan tujuan pengendalian konsumsi energi,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh pendekatan yang fleksibel, terukur. Juga memberikan ruang pengambilan keputusan di tingkat perusahaan sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi.
Sesuai Kebutuhan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Kebijakan diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work trom home, itu kita serahkan kepada perusahaan," ujarnya.
Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujarnya.
Ia menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan, evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan satu paket, sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH. "Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar