Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace tidak akan merugikan pelaku usaha. Pungutan itu dapat dikreditkan ketika pedagang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan, mekanisme baru ini hanya mengubah cara pemungutan pajak. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menambah beban perpajakan bagi penjual di platform digital.

"Bukan berarti main ambil saja. Yang dibayarkan oleh platform akan dikembalikan kepada pengusaha, sehingga pada saat nanti pengusaha membuat SPT-nya, itu bisa dikreditkan," ujar Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6).

Inge menguraikan, kredit pajak berarti nilai PPh yang sudah dipungut marketplace akan mengurangi total pajak yang masih terutang di akhir tahun.

"Artinya bisa menjadi pengurang pajak yang harus dibayar oleh si pengusaha orang pribadi tadi," katanya.

Ia juga mengingatkan, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tetap bebas dari pungutan PPh 0,5%. Karena itu, marketplace tidak diperbolehkan memungut pajak dari penjual yang omzetnya masih di bawah batas tersebut.

DJP turut menekankan, kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Kewajiban membayar pajak atas penghasilan sudah lama melekat pada setiap wajib pajak, baik dari penjualan langsung maupun via platform digital.

PPh yang dipungut oleh platform juga akan tercatat sebagai pembayaran pajak atas nama wajib pajak yang bersangkutan. Dana tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai pengurang saat pengusaha menyusun SPT Tahunan.

Sebagai latar belakang regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid itu mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

PMK yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu turut mengatur pengecualian. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan, selama telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

"Di mana pun mereka melakukan transaksi, baik secara langsung, melalui platform, atau melalui TikTok Live atau bentuk lainnya, semuanya harus dijumlahkan, kemudian itulah yang menjadi penghasilan mereka, sehingga pajaknya pun dibayar sesuai dengan penghasilan yang diperoleh," pungkas Inge.