Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memeriksa maupun memungut pajak. Keduanya disebut cuma bertugas mendampingi petugas pajak saat dibutuhkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP. Ia menjelaskan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan atau pemungutan pajak.

"Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tetapi memberikan pendampingan saat kami memerlukannya," kata Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (20/7).

Pendampingan itu, menurut Inge, hanya berlaku dalam situasi khusus. Ia mencontohkan ketika petugas pajak harus mendatangi wajib pajak di lokasi yang membutuhkan penanganan ekstra dari sisi keamanan atau akses transportasi.

"Misalnya kalau ada wajib pajak yang kami ketahui memiliki potensi dan alamatnya berada di suatu tempat yang memerlukan pengamanan atau penanganan khusus dari sisi transportasi, kami boleh meminta bantuan mereka," jelasnya.

Inge menyebutkan, skema koordinasi semacam ini bukan hal baru di lingkungan DJP. Pendampingan aparat kewilayahan, kata dia, sudah berjalan sejak lama setiap kali petugas pajak melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak.

"Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kami melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja," kata Inge.

Isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini mencuat usai DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP kembali menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. Kehadiran unsur kewilayahan, tulis DJP, hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila dibutuhkan, sebagaimana praktik yang sudah lama berjalan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

DJP menambahkan, aktivitas pengumpulan informasi di lapangan seperti kunjungan, observasi, canvassing, hingga pembangunan jejaring informasi sudah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan. Penerbitan SE-8/PJ/2026 disebut sebagai penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan terdokumentasi.

"Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.