Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan masih menunggu arahan kebijakan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terkait wacana revisi ambang batas bebas pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Wacana ini mencuat usai desakan serikat buruh yang meminta batas bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, secara prinsip pihaknya sebagai otoritas administratif siap mengeksekusi penyesuaian threshold bebas pajak JHT begitu ada keputusan final dari pembuat kebijakan. Menurutnya, DJP hanya menjalankan perintah begitu arah kebijakan sudah diputuskan.
"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan, misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah," ujar Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7).
Bimo menuturkan, proses evaluasi terhadap aturan pemajakan tabungan sosial tersebut masih berjalan (ongoing). Dalam pembahasan internal, DJP berfokus menyediakan data riil yang nantinya dianalisis oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Berdasarkan basis data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, Bimo menggarisbawahi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya bahwa mayoritas pencairan JHT saat ini tidak terkena potongan pajak sama sekali.
"Kami sampaikan semua data, termasuk sebaran dari BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata 95% itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp50 juta. Kemudian di atas itu kita layering, di lapis pertama, kedua, ketiga, sampai keberapa penghasilan dari JHT yang ada," jelas Bimo.
Selain soal tarif, Bimo turut menyinggung perlunya perbaikan tata kelola JHT secara menyeluruh. Ia menekankan, setiap perubahan kebijakan nantinya harus bisa dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rakyat, serikat buruh, kementerian terkait, hingga BPJS.
Wacana pelonggaran pajak JHT ini bergulir usai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemui Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7). Dalam pertemuan itu, buruh menyodorkan tiga desakan utama terkait perombakan Peraturan Pemerintah Nomor 68/2009.
Pertama, buruh meminta pokok tabungan JHT tidak dipajaki layaknya tabungan komersial, dan pajak hanya dikenakan pada imbal hasilnya. Kedua, skema potongan berjenjang sebesar 5%, 15%, hingga 30% diminta dihapus karena dinilai memberatkan pekerja korban PHK berulang. Ketiga, batas saldo JHT bebas pajak diminta naik dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta, mengacu pada penyesuaian nilai 152 gram emas pada 2009.
Soal data 95% peserta bebas pajak yang dipegang Kemenkeu, Said Iqbal sempat meragukan validitasnya sebagai dasar kebijakan. Ia menduga persentase tinggi itu lebih banyak disumbang pekerja informal atau karyawan kontrak jangka pendek yang mencairkan JHT dalam jumlah kecil secara berkala, sementara ia meyakini lebih dari 80% pekerja tetap justru memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.
Di luar wacana revisi regulasi, DJP memastikan terus menjalin sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau kepatuhan perusahaan.
"Kami bekerja sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi itu juga sebanding dengan jumlah wajib pajak yang masuk ke dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan," tutup Bimo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar