Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Beleid ini mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri, dan mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TLDN) adalah badan hukum yang sudah ditunjuk lewat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.
"Penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49/2026 yang dikutip Senin (27/7).
Sebagai penyelenggara SPP-TLDN, PT Jalin tidak bekerja sendirian. Perusahaan itu dimandatkan menggandeng bank atau lembaga selain bank yang berperan sebagai penerbit dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
Penunjukan pihak lain tersebut nantinya dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan bank atau lembaga penerbit yang terlibat.
Selain mengatur skema pelaksanaan, PMK 49/2026 juga memuat ketentuan soal kompensasi bagi penyelenggara SPP-TLDN. Pasal 19 beleid tersebut menyebutkan, imbal jasa diberikan berdasarkan capaian kinerja PT Jalin dalam menjalankan tugasnya.
"Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 19 PMK 49/2026.
Perhitungan imbal jasa itu turut mempertimbangkan realisasi penyetoran PPN ke kas negara. Artinya, besaran kompensasi yang diterima PT Jalin akan bergantung pada seberapa optimal penyetoran pajak yang berhasil dikumpulkan dari transaksi digital luar negeri.
Anggaran untuk pembayaran imbal jasa tersebut sudah disiapkan lewat mekanisme khusus. Dananya dialokasikan dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN, mengikuti aturan perencanaan anggaran yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Tata cara perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan," demikian bunyi Pasal 20 PMK 49/2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar