Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan strategi baru untuk menyasar penerimaan dari sektor informal dan ekonomi bayangan (shadow economy) yang nilainya ditaksir mencapai ribuan triliun rupiah. Otoritas pajak bakal mengandalkan sistem Coretax untuk memperluas basis data wajib pajak dari sektor yang belum tersentuh tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, porsi sektor ekonomi yang belum terjangkau pajak ini tergolong sangat besar. Berdasarkan data Bank Dunia pada 2023, skala ekonomi informal di Indonesia mencapai sekitar 36% dari produk domestik bruto (PDB), sementara shadow economy diperkirakan berada di kisaran 28% dari PDB.

"Aktivitas yang bernilai ribuan triliun ini memang tidak boleh luput dari kewajiban berbangsa dan bernegara. Ruang-ruang gelap ini yang harus kita tutup dengan menjawab tantangan sistemik kita hari ini," kata Bimo dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7).

Bimo menjelaskan, otoritas fiskal akan mengandalkan kemampuan interoperabilitas dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax untuk menjangkau basis pajak yang lebih luas. Sistem tersebut disebut mampu mempertemukan data dari berbagai unit secara lebih efisien.

Lewat Coretax, pertukaran data akan berlangsung lintas unit di internal Kementerian Keuangan. Cakupannya meliputi DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga unit yang menangani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurut Bimo.

Selain konsolidasi data internal kementerian, DJP juga mendorong interoperabilitas dengan portal data pihak ketiga. Ekstensifikasi ini mencakup pengiriman data massal secara berkala dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Bimo menegaskan, seluruh upaya integrasi dan pertukaran informasi tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni menciptakan basis data yang lebih terstruktur, terstandardisasi, siap divalidasi, dan terintegrasi untuk pengawasan pajak.

Arsitektur data yang kokoh itu, menurutnya, nantinya tidak hanya berfungsi mengerek penerimaan negara. Data tersebut juga disebut bisa jadi fondasi yang presisi bagi pemerintah dalam mengambil keputusan fiskal ke depan.

Sampai semester I/2026, penerimaan pajak sudah terkumpul Rp1.035,7 triliun, setara 43,9% dari target APBN 2026.

"Dan tentu juga untuk memastikan keadilan serta menjaga trust dari wajib pajak," tutup Bimo.