periskop.id - Pemerintah memastikan perlindungan bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada para investor.
Kebijakan tersebut murni hanya melindungi dana yang ditempatkan pada instrumen obligasi khusus tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bilang, seluruh aktivitas usaha serta kewajiban hukum yang melekat pada investor tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan hukum tetap berjalan di sektor korporasi.
Perusahaan milik investor, kata Purbaya, tetap dapat diperiksa oleh otoritas berwenang jika ditemukan indikasi pelanggaran.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, skema penempatan dana ini memiliki konsep yang sangat berbeda dengan program tax amnesty yang pernah diterapkan oleh pemerintah.
Perbedaan mendasar tersebut terletak pada objek perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.
Purbaya menilai, kebijakan strategis ini sengaja dirancang untuk menarik modal jumbo milik warga negara Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri.
Pemerintah ingin dana-dana tersebut segera kembali masuk dan berputar di dalam sistem keuangan nasional.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari kembalinya aliran dana tersebut jauh lebih besar bagi instrumen pembangunan nasional.
Ia menganggap modal yang masuk akan langsung menggerakkan roda perekonomian domestik secara masif.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," katanya.
Di sisi lain, ia tidak menampik bahwa kebijakan baru ini sempat memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum serta pengamat perpajakan.
Ketentuan mengenai asal-usul dana pembelian yang tidak dijadikan dasar penegakan hukum dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan.
Sejumlah pihak menilai celah tersebut berisiko memicu persoalan terkait penerapan prinsip transparansi global.
Selain itu, kebijakan ini disebut beberapa pengamat dapat bersinggungan dengan komitmen pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Namun, pemerintah meyakinkan publik bahwa pengawasan terhadap rekam jejak bisnis para pemodal tidak akan mengendur.
Purbaya menegaskan, proteksi istimewa ini bersifat terbatas dan eksklusif hanya mengikat pada transaksi pembelian surat utang di pasar perdana.
Secara ekonomi, pemerintah melalui Danantara menyiapkan instrumen Patriot Bond ini untuk menghimpun dana investasi domestik skala besar.
Modal yang terkumpul nantinya bakal dialokasikan penuh guna membiayai berbagai proyek strategis nasional.
Melalui skema ini, pemerintah berharap mampu mendorong repatriasi dana luar negeri secara optimal.
Langkah taktis tersebut sekaligus menjadi alternatif baru guna memperluas pembiayaan pembangunan di luar mekanisme obligasi negara konvensional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar