Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencermati aturan penerbitan Patriot Bond yang tertuang dalam undang-undang sektor keuangan terbaru. KPK telah menginstruksikan biro internal untuk mempelajari pasal-pasal dalam undang-undang tersebut sebagai langkah antisipasi penegakan hukum di lapangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, terikat dan wajib mematuhi setiap undang-undang yang telah resmi diundangkan.
“Sambil di situ, saya juga sudah instruksikan Kepala Biro, ‘Coba lihat pasal-pasalnya itu seperti apa’. Undang-undang itu kan mengikat, jelas. Jadi manakala undang-undang itu sudah diundangkan, maka semua pihak harus mematuhi itu, termasuk aparat penegak hukum,” kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Setyo menjelaskan, pencermatan oleh KPK tidak dilakukan secara langsung dalam konteks kebijakan publik. Namun, KPK berfokus pada potensi skema penanganan perkara jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
“Tidak secara langsung... Nanti di lapangan itu kalau memang ada penanganan perkara yang berhubungan dengan itu, barulah kami akan melakukan kira-kira bagaimana cara pemecahan masalahnya atau penanganan perkaranya,” ujar Setyo.
Menanggapi dinamika hukum dan wacana yang berkembang di publik, Setyo menyatakan KPK memilih memantau proses yang tengah berjalan sembari berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara komprehensif.
“Apakah kemudian ada judicial review atau mungkin ada kajian atau segala macam, ya kita tunggu saja prosesnya,” tuturnya.
Selain memantau proses hukum, Setyo mengimbau pemerintah untuk memberikan keterangan secara komprehensif mengenai maksud serta skema aturan Patriot Bond agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Pasti kami juga berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan secara detail supaya semua pihak memahami maksud dari undang-undang tersebut,” ungkap Setyo.
Sebelumnya, gugatan uji materi terhadap aturan Patriot Bond dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara yang menyoal skema penerbitan obligasi tersebut. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan memilih menunggu putusan resmi dari MK.
Pemerintah juga memastikan telah menyiapkan strategi serta tim ahli hukum terbaik untuk mempertahankan argumen kebijakan Patriot Bond di persidangan. Purbaya menegaskan bahwa seluruh skema kebijakan ini dirancang secara matang dan siap dipertanggungjawabkan secara transparan di hadapan publik maupun majelis hakim.
“Kita lihat saja bagaimana hasil gugatannya... Saya kirim ahli-ahli hukum yang tepat untuk memastikan kebijakan kita bisa dipertahankan, dan kita bertanggung jawab kepada masyarakat serta di mata hukum,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (14/7).
Tinggalkan Komentar
Komentar