periskop.id - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam mendorong penguatan tata kelola, kepastian hukum, serta transparansi dalam implementasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Langkah tersebut dinilai sangat menentukan keberhasilan instrumen obligasi yang dirilis oleh Danantara tersebut.
Menurutnya, kedua instrumen tersebut pada prinsipnya menjadi langkah positif dalam memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional. Ia menyebut manfaat kebijakan ini baru bisa optimal apabila didukung oleh regulasi turunan yang jelas.
"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," kata Radian di Jakarta, Senin (29/6).
Radian menjelaskan, pengaturan mengenai kedua obligasi ini merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang dari perspektif hukum tata negara. Hal itu berarti DPR dan pemerintah mempunyai kewenangan penuh untuk merumuskan kebijakan perluasan sumber pembiayaan negara.
Lebih lanjut, ia menilai implementasi nyata di lapangan tetap menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan kebijakan. Regulasi yang kuat dan manajemen risiko yang matang disebutnya menjadi instrumen krusial yang tidak boleh diabaikan.
Radian juga memandang langkah pemerintah untuk menarik repatriasi dana masyarakat Indonesia di luar negeri sebagai kebijakan yang rasional. Upaya serius tersebut dinilai efektif untuk memperkuat struktur finansial di dalam negeri.
Ia menambahkan, masuknya dana repatriasi tersebut ke dalam sistem keuangan nasional bakal meningkatkan likuiditas domestik. Dana segar ini nantinya dapat dialokasikan langsung untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis nasional.
"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," katanya.
Radian menilai, kebijakan progresif ini mematahkan anggapan keliru yang menyebut obligasi tersebut hanya menjadi tempat parkir dana. Oleh karena itu, ia mendukung penuh adanya koordinasi yang efektif antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Ia mengaku optimistis instrumen finansial ini akan mendapat respons positif dari pasar jika pemerintah mampu menjamin kepastian hukum. Baginya, faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor adalah keamanan investasi dan kejelasan regulasi, bukan sekadar tingkat keuntungan.
Sebagai informasi, kedua instrumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan. Saya optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menarik minat investor, baik investor asing, domestik, maupun diaspora Indonesia, apabila pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," tutup Radian.
Tinggalkan Komentar
Komentar