Periskop.id - Rencana penerapan pemungutan pajak penghasilan melalui platform marketplace kembali menjadi perhatian pelaku usaha kecil. Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumandiri meminta pemerintah tidak terburu-buru menjalankan kebijakan tersebut tanpa sosialisasi yang luas dan mudah dipahami.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Menurutnya, persoalan yang belum jelas tidak hanya menyangkut besaran pajak, tetapi juga teknis pembayaran, pelaporan, hingga bagaimana pajak tersebut diperlakukan dalam kewajiban perpajakan pelaku usaha.

"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," kata Hermawati di Jakarta, Minggu (28/6) seperti dilansir Antara.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Melalui aturan itu, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

UMKM Masih Bingung Peran Marketplace

Hermawati menilai masih banyak pertanyaan dari pelaku usaha terkait perubahan mekanisme tersebut. Selama ini, urusan perpajakan dipahami sebagai ranah otoritas pajak dan wajib pajak. Sementara marketplace selama ini diposisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Karena itu, pelaku UMKM membutuhkan penjelasan rinci mengenai peran baru marketplace dalam pemungutan pajak. Mereka juga perlu memahami apakah pemungutan dilakukan otomatis saat transaksi, bagaimana bukti pemungutannya, bagaimana cara mengkreditkan pajak tersebut, dan bagaimana perlakuannya bagi pedagang yang belum mencapai batas omzet tertentu.

Hermawati menilai sosialisasi harus dilakukan segera karena implementasi kebijakan tinggal menghitung waktu. “Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran pelaku UMKM bahwa perubahan administratif dapat menambah beban, terutama bagi usaha kecil yang belum terbiasa dengan pencatatan digital dan pelaporan pajak secara tertib.

Tarif PPh 22 Marketplace sebesar 0,5%

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform. Nilai itu tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima marketplace. Dengan kata lain, ketika konsumen membayar transaksi melalui sistem marketplace, PPh Pasal 22 dapat langsung dipungut oleh platform yang ditunjuk sebagai pemungut.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa skema ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Pajak yang sebelumnya harus disetor sendiri oleh pedagang kini dapat dipungut melalui platform, kemudian disetor dan dilaporkan oleh marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut jika Ada Pernyataan

Salah satu isu paling penting bagi pelaku UMKM mikro adalah batas omzet. DJP menjelaskan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Ketentuan ini penting karena banyak pelaku usaha mikro di marketplace memiliki omzet kecil dan baru menggunakan platform digital sebagai sarana pemasaran.

Namun, pengecualian tersebut tetap memerlukan pemahaman teknis. Pelaku UMKM perlu tahu kepada siapa surat pernyataan disampaikan, kapan harus diberikan, bagaimana formatnya, dan apa konsekuensinya bila tidak menyampaikan informasi tersebut.

Jika sosialisasi kurang jelas, pelaku UMKM kecil bisa saja khawatir akan langsung dipotong pajak meski omzetnya belum mencapai batas. Di sisi lain, marketplace juga membutuhkan panduan teknis agar tidak salah menerapkan pemungutan terhadap penjual.

DJP Klaim Tidak Ada Pajak Dobel

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti sebelumnya menyampaikan, otoritas pajak sudah menyiapkan regulasi dan berkomunikasi dengan penyedia platform terkait rencana pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Menurut Inge, skema ini justru dirancang untuk menyederhanakan administrasi pedagang karena pajak langsung dipungut dan tersedia bukti pemungutan.

"Tidak akan ada potongan dobel. Bahkan sebetulnya, maksudnya platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya," ucapnya.

DJP juga menyebut belum semua aspek teknis bisa berjalan tanpa koordinasi. Penyedia marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain menggunakan rekening eskro dan memenuhi batas nilai transaksi atau jumlah akses tertentu.

Inge menyebut penunjukan marketplace sebagai pemungut nantinya menunggu keputusan otoritas pajak. "Siapa yang akan ditunjuk nanti, kita menunggu dari keputusan direktur jenderal pajak," ujar Inge.

Marketplace dan Pemerintah Diminta Turun Bersama

sementara itu, Akumandiri menilai sosialisasi sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan penyelenggara marketplace. Alasannya, marketplace memiliki akses langsung kepada pedagang yang berjualan di platform mereka.

Edukasi bisa dilakukan melalui notifikasi aplikasi, pusat bantuan, webinar, panduan tertulis, simulasi transaksi, hingga fitur penjelasan di dashboard penjual. Dengan cara itu, pelaku UMKM dapat memahami perubahan kebijakan dari platform yang mereka gunakan setiap hari.

Hermawati menilai sosialisasi juga harus menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil yang baru masuk ke kanal digital, bukan hanya pedagang besar atau penjual yang sudah mapan.

Pendekatan ini penting karena tingkat literasi pajak pelaku UMKM tidak merata. Sebagian sudah memiliki nomor pokok wajib pajak, pencatatan omzet, dan pemahaman pelaporan. Namun, banyak pelaku usaha mikro yang masih menjalankan usaha secara sederhana dan belum terbiasa membaca aturan pajak.

Kondisi UMKM Masih Menantang

Akumandiri juga mengingatkan bahwa pelaku UMKM saat ini masih menghadapi tekanan. Tantangan yang disebut antara lain pelemahan daya beli masyarakat dan kenaikan biaya produksi.

Di tengah situasi tersebut, kebijakan pajak baru di kanal digital dikhawatirkan menimbulkan kecemasan bila tidak dibarengi pendampingan yang memadai.

Bagi banyak UMKM, marketplace bukan sekadar kanal tambahan. Platform digital menjadi salah satu ruang utama untuk menjual produk, menjangkau konsumen, dan bertahan di tengah persaingan. Karena itu, perubahan mekanisme perpajakan di marketplace langsung bersentuhan dengan arus kas harian pelaku usaha.

Jika pajak dipungut otomatis, pelaku UMKM perlu menyesuaikan harga jual, margin, pencatatan keuangan, dan laporan pajak. Tanpa edukasi, perubahan ini bisa menimbulkan salah paham, terutama bagi pedagang kecil yang selama ini menghitung keuntungan secara sederhana.

Kebijakan Digital Harus Mudah Dipahami

Rencana pemungutan PPh lewat marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak ekonomi digital. Pemerintah ingin menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline, sekaligus membuat administrasi pajak lebih efisien.

Namun, tujuan itu hanya bisa tercapai jika pelaku usaha memahami mekanismenya. Kebijakan yang secara desain ingin menyederhanakan administrasi justru bisa terasa rumit bila komunikasi publik tidak jelas.

Pemerintah perlu menjelaskan beberapa hal secara sederhana. Pertama, siapa saja yang akan dipungut. Kedua, berapa tarifnya. Ketiga, kapan pemungutan dilakukan. Keempat, bagaimana bukti pungut diterima. 

Kelima, bagaimana perlakuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Keenam, bagaimana jika terjadi kesalahan pemungutan. Ketujuh, apakah pungutan tersebut dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam pajak terutang. 

Informasi seperti ini perlu dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami UMKM, bukan hanya bahasa peraturan.

Jangan Sampai UMKM Takut Masuk Marketplace

Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah munculnya persepsi, berjualan di marketplace menjadi lebih rumit atau lebih mahal. Jika persepsi itu tidak dikelola, sebagian pelaku UMKM bisa ragu memperluas pemasaran digital.

Padahal, digitalisasi UMKM selama ini menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Marketplace membantu pelaku usaha kecil mengakses pasar yang lebih luas tanpa harus memiliki toko fisik besar.

Karena itu, kebijakan pajak marketplace perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola ekonomi digital, bukan sebagai beban baru yang menakutkan UMKM.

Sosialisasi yang tepat dapat membantu pelaku usaha memahami bahwa pungutan PPh Pasal 22 bukan pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada, melainkan mekanisme pembayaran di muka atau pelunasan pajak yang dapat diperhitungkan.

Kunci Sukses Ada pada Edukasi

Permintaan Akumandiri menjadi sinyal bahwa persoalan utama saat ini bukan hanya kesiapan regulasi, tetapi kesiapan pelaku usaha di lapangan.

Aturan sudah tersedia melalui PMK 37/2025. DJP juga menyatakan persiapan teknis terus dilakukan. Namun, bagi UMKM, yang paling penting adalah kepastian praktis: apakah omzet kecil tetap aman, bagaimana cara membuat pernyataan, apakah bukti potong muncul otomatis, dan bagaimana melapor.

Karena itu, pemerintah perlu mempercepat sosialisasi bersama marketplace dan asosiasi pelaku usaha. Semakin dekat tanggal penerapan, semakin penting edukasi dilakukan secara masif.

Kebijakan pemungutan pajak lewat marketplace dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital. Namun, implementasinya harus memastikan UMKM tidak tertinggal dalam pemahaman.

Bagi pelaku usaha kecil, kejelasan teknis sama pentingnya dengan aturan itu sendiri. Tanpa sosialisasi yang kuat, kebijakan yang dimaksudkan untuk menyederhanakan justru bisa menimbulkan kebingungan.