Periskop.id - Pemerintah menegaskan kenaikan biaya layanan di marketplace atau lokapasar tidak dilarang. Namun platform digital diwajibkan menerapkan transparansi dan tidak boleh mengubah tarif secara sepihak yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Ketentuan itu tengah disiapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Peraturan Menteri UMKM, terkait perlindungan serta peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, revisi aturan PMSE saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan segera rampung. Salah satu fokus utamanya adalah memperjelas mekanisme biaya layanan yang dibebankan platform kepada penjual.

“Secepatnya (selesai). Intinya aturan ini tujuannya kita memperjelas transparansi (biaya) dari platform kepada seller,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (21/5). 

Menurut Iqbal, pemerintah tidak akan mengintervensi langsung besaran tarif marketplace karena hubungan antara platform dan penjual merupakan skema business-to-business (B2B). Meski demikian, pemerintah ingin memastikan perubahan biaya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan yang adil.

Ia menegaskan, transparansi menjadi penting agar pelaku UMKM tidak dirugikan akibat perubahan biaya mendadak yang dapat mengganggu operasional usaha mereka. Di sisi lain, Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. 

Regulasi tersebut akan mengatur kewajiban marketplace memberikan kepastian biaya layanan kepada penjual dalam jangka waktu tertentu. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, banyak pelaku usaha kecil sudah menyusun perencanaan usaha dan arus kas tahunan, sehingga kenaikan biaya mendadak berisiko mengganggu stabilitas usaha mereka.

“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujarnya.

Kontrak Kerja
Karena itu, pemerintah berencana mewajibkan marketplace dan penjual membuat kontrak kerja sama minimal satu tahun agar struktur biaya lebih pasti dan tidak berubah sewaktu-waktu. Selain itu, platform digital nantinya diwajibkan memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum melakukan penyesuaian tarif layanan kepada seller.

Menurut Maman, aturan tersebut bukan untuk membatasi kebijakan bisnis marketplace, melainkan memberikan perlindungan bagi UMKM agar memiliki kepastian usaha. “Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” kata dia.

Ia menyebut regulasi tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi lintas kementerian dan segera diundangkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan pelaku UMKM terkait berbagai potongan biaya di platform digital, mulai dari biaya administrasi, layanan iklan, komisi penjualan, hingga ongkos layanan tambahan yang dinilai semakin membebani penjual online.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, jumlah UMKM yang telah masuk ke ekosistem digital Indonesia mencapai lebih dari 30 juta pelaku usaha hingga 2025. Sementara itu, laporan Google, Temasek, dan Bain & Company dalam e-Conomy SEA 2025 menyebut sektor e-commerce Indonesia masih menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan nilai transaksi bruto (GMV) mencapai puluhan miliar dolar AS setiap tahun.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, banyak pelaku UMKM mengeluhkan margin keuntungan yang semakin tipis akibat kenaikan biaya platform dan persaingan harga yang ketat di marketplace.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi UMKM juga sempat meminta pemerintah memperkuat regulasi perdagangan digital agar ekosistem marketplace tidak hanya menguntungkan platform besar, tetapi juga memberikan ruang usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi penjual kecil dan menengah.