iklan periskop
Hukum

Langgar Aturan Lapor Merger, TikTok Kembali Disidang KPPU

KPPU membuka sidang pemeriksaan terhadap TikTok atas dugaan keterlambatan 88 hari kerja dalam memberitahukan akuisisi saham Tokopedia. Kasus prosedural yang berpotensi melanggar UU...

1 tahun yang lalu · 2 mnt baca
Langgar Aturan Lapor Merger, TikTok Kembali Disidang KPPU
Ilustrasi. Langgar Aturan Lapor Merger, TikTok Kembali Disidang KPPU. Foto generated by AI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membuka sidang pemeriksaan majelis atas dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. 

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa (22/7/2025), tim investigator KPPU menuding TikTok terlambat menyampaikan notifikasi wajib selama 88 hari kerja.

Proses hukum yang berjalan saat ini murni berfokus pada aspek kepatuhan prosedural dan terpisah dari perkara penilaian persaingan usaha (Pasal 28 UU No. 5/1999) yang telah diputus dengan persetujuan bersyarat pada 17 Juni 2025. Kali ini, TikTok diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 junto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait batas waktu notifikasi.

Dasar penghitungan keterlambatan 88 hari kerja ini mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. 

Kewajiban notifikasi bermula setelah transaksi akuisisi efektif secara yuridis pada 31 Januari 2024. Dengan tenggat waktu 30 hari kerja, pemberitahuan seharusnya diterima KPPU paling lambat pada 19 Maret 2024.

Investigator mencatat bahwa notifikasi yang sempat masuk pada tanggal tenggat tersebut kemudian dibatalkan melalui Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024. 

Pembatalan dilakukan karena dokumen pemberitahuan tidak diajukan oleh TikTok selaku pihak pengakuisisi. Hal ini secara langsung memicu dimulainya proses penyelidikan atas dugaan keterlambatan oleh KPPU pada 8 Agustus 2024.

Akuisisi ini sendiri membuat TikTok menjadi pengendali baru Tokopedia dengan kepemilikan saham 75,01%, menyisakan 24,99% untuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. 

Menurut dokumen, tujuan transaksi antara lain untuk memungkinkan TikTok masuk kembali ke pasar e-commerce Indonesia dengan skema kemitraan sekaligus memisahkan sistem antara media sosial dan perdagangannya.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa. Agenda sidang adalah pembacaan LDP dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti. 

Persidangan akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan resmi dari pihak TikTok.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai TikTok, Tokopedia, KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Merger TikTok Tokopedia dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.