Periskop.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik secara daring selama intensifikasi pengawasan 2026 berasal dari TikTok. Fitur belanja langsung dan pola rekomendasi konten, dinilai dimanfaatkan pelaku untuk memasarkan produk ilegal maupun kosmetik dengan klaim berlebihan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan yang dilakukan pada 11–22 Mei 2026 menjangkau 9.617 tautan penjualan kosmetik di berbagai platform digital.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.042 tautan atau 94,02% dinilai tidak memenuhi ketentuan. Nilai ekonomi produk yang terkait dengan temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. "Banyak yang terjadi over claim itu di TikTok," kata Taruna di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan klaim promosi yang berlebihan, tetapi juga penjualan kosmetik tanpa izin edar serta produk yang diduga mengandung bahan terlarang atau berbahaya. Sebanyak 9.042 tautan tersebut direkomendasikan untuk diturunkan dari platform digital.
Live Shopping Dinilai Menarik bagi Penjual
Berdasarkan analisis tim siber BPOM, fitur Live Shopping TikTok menjadi salah satu sarana yang paling menarik bagi penjual kosmetik. Melalui siaran langsung, penjual dapat mendemonstrasikan produk sekaligus menyampaikan promosi secara cepat kepada calon konsumen.
BPOM menilai pola algoritma TikTok turut memperbesar penyebaran konten penjualan. Ketika pengguna menyukai atau berinteraksi dengan satu konten, sistem akan merekomendasikan lebih banyak tayangan serupa.
Menurut Taruna, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperluas jangkauan produknya dan membangun kesan seolah-olah barang yang dijual banyak diminati.
"Jadi kenapa mayoritas di TikTok. Mungkin kemungkinan besar pelaku kejahatan di bidang ini memanfaatkan aspek like saja. Jadi semakin menarik, semakin banyak orang like. Nah, pada saat dia like, nanti akan sistem mesin pencarinya itu muncul selalu di sosial medianya," tuturnya.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap penjualan melalui platform lain, termasuk Facebook dan WhatsApp. Namun, pelanggaran terbanyak tetap ditemukan di TikTok.
"Tapi ternyata yang mayoritasnya kita temukan di TikTok," imbuhnya.
Penjualan Produk Kecantikan Tembus Rp35,61 Triliun
Besarnya temuan tersebut berjalan seiring dengan tingginya nilai transaksi produk kecantikan di TikTok Shop.
Produk kategori perawatan, kecantikan, dan skincare masuk dalam daftar produk dengan pendapatan penjualan tertinggi pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Total pendapatannya diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan 79,73%.
"Di antara kategori produk lainnya, total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73%. Sangat tinggi," jelasnya.
Taruna menilai pertumbuhan transaksi yang cepat membuka peluang bagi produk legal untuk menjangkau pasar lebih luas. Namun, kondisi yang sama juga menciptakan celah bagi pelaku untuk menawarkan kosmetik ilegal atau produk yang tidak memenuhi standar.
"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Temuan Tautan Melanggar Naik dari 2025
BPOM mencatat jumlah tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, lembaga tersebut menemukan 5.313 tautan bermasalah. Sementara dalam intensifikasi pengawasan Mei 2026, jumlahnya naik menjadi 9.042 tautan.
Taruna menilai, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan maraknya penjualan kosmetik bermasalah, tetapi juga bertambahnya kemampuan BPOM dalam mengidentifikasi modus pelanggaran di ruang digital.
Pengawasan terhadap produk kosmetik juga dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap sarana produksi dan distribusi. Dalam operasi pada Februari 2025, BPOM menemukan 205.133 produk kosmetik ilegal dari 91 merek dengan nilai ekonomi Rp31,7 miliar. Angka itu meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan temuan senilai Rp2,8 miliar pada 2024.
Dalam intensifikasi pengawasan 2026, BPOM kembali menemukan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp35,8 miliar. Temuan tersebut mencakup produk tanpa izin edar dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Influencer dan Klaim Produk Ikut Disorot
Maraknya pemasaran kosmetik melalui media sosial sebelumnya mendorong BPOM menyusun aturan bagi pemengaruh yang mempromosikan produk kecantikan.
Aturan tersebut diarahkan untuk membatasi penyampaian informasi yang menyesatkan, klaim berlebihan, serta promosi yang tidak memiliki dasar ilmiah. Penyusunannya melibatkan kementerian, asosiasi industri, dan masyarakat melalui proses uji publik.
"Harmonisasinya kami akan kirim dulu ke kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, kita akan rapat dan berdiskusi. Tahapan berikutnya, untuk sinkronisasi dengan kepentingan masyarakat. Lalu kita harus uji publik, dan pada saat uji publik itu, kita akan libatkan juga asosiasi kosmetik dan pangan," kata Taruna beberapa waktu lalu.
BPOM juga mengingatkan, pemengaruh tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian ilmiah mengenai keamanan, kandungan, maupun manfaat obat dan kosmetik apabila tidak memiliki kompetensi yang sesuai.
Konsumen Diminta Cek Izin Edar
BPOM meminta masyarakat tidak langsung mempercayai klaim seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat, menghilangkan jerawat secara instan, atau menjanjikan hasil permanen tanpa risiko.
Konsumen disarankan menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan kosmetik.
Pemeriksaan izin edar dapat dilakukan melalui kanal resmi BPOM. Konsumen juga perlu mewaspadai produk dengan kemasan tanpa identitas produsen, komposisi tidak jelas, harga tidak wajar, atau klaim yang terlalu menjanjikan.
Kewaspadaan tersebut penting karena BPOM masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna terlarang. Bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan iritasi, gangguan organ, hingga dampak kesehatan serius apabila digunakan tanpa pengawasan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar